CAPER 2 ( CATATAN PERBANAKAN )

 

IJARAH

Pengertian Ijarah

Ijarah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Secara makna dan konteksnya dalam perbankan, ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pihak penyewa disebut musta'jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir.

Pihak penyewa disebut musta'jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir. Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.

Rukun dan Syarat Sah Ijarah

Dalam perbankan dan keuangan Islam, ijarah memiliki rukun dan syarat sah dilakukannya, yaitu:

Rukun Ijarah

Ada yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir)

Ada akad antara  penyewa dan yang menyewakan

Ada ijab qabul (shigat)

Ada upah (ujrah)

Ada manfaat baik antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.

Syarat Ijarah:

1.Kedua pihak yang melakukan transaksi Ijarah sudah dewasa (baligh) dan berakal (tidak mabuk).

2.Kedua pihak yang melakukan transaksi memiliki kerelaan dan tidak didasarkan suatu paksaan dari pihak mana pun.

3.Barang yang menjadi objek transaksi harus jelas adanya.

4.Barang yang menjadi objek transaksi harus halal sesuai syariat Islam.

5.Barang yang menjadi objek transaksi menjadi hak Mu’jar atas seizin pemiliknya.

6.Manfaat yang didapatkan harus diinformasikan secara terang dan jelas

 

 

Jenis-jenis Ijarah                                                                                                               

Menurut Antonio (2001), terdapat dua macam ijarah, yaitu Ijarah ‘ala al-manafi’ dan ijarah ‘ala-‘amaal. Adapun penjelasan dari dua jenis ijarah tersebut adalah sebagai berikut:

a.                   Ijarah atas manfaat (Ijarah ‘ala al-manafi’)

Ijarah ‘ala al-manafi’ yaitu ijarah yang obyek akadnya adalah manfaat, seperti menyewakan rumah untuk ditempati, mobil atau motor untuk dikendarai, dan lain-lain. Dalam ijarah tidak diperbolehkan menjadikan objeknya sebagai tempat yang dimanfaatkan untuk kepentingan yang dilarang oleh syara.

b.                  Ijarah atas pekerjaan (Ijarah ‘ala-‘amaal)

Ijarah ‘ala-‘amaal adalah ijarah yang objek akadnya jasa atau pekerjaan, seperti membangun gedung atau menjahit pakaian. Akad ijarah ini sangat terkait dengan masalah upah mengupah. Karena itu pembahasannya lebih dititik beratkan kepada pekerjaan atau buruh (ajir).

                                                                                   

1.      Skema pembiayaan Ijarah 

·                     Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan Ijarah kepada bank syariah

·                     Kemudian bank syariah akan membeli ataupun menyewa aset yang diminta nasabah dari penjual, yakni barang ataupun jasa

·                     Kemudian kontrak pembiayaan Ijarah dibuat antara bank syariah dengan nasabah yang mencakup objek Ijarah, besarnya biaya atau harga, masa kontrak pembiayaan Ijarah, serta biaya perawatan aset Ijarah. Setelah kontrak pembiayaan Ijarah lengkap, nasabah dan bank syariah bersama-sama menandatangani kontrak tersebut. Kemudian nasabah wajib menyerahkan jaminan barang kepada bank syariah selama kontrak berjalan.

·                     Kemudian bank syariah akan memberikan barang ataupun jasa yang menjadi objek Ijarah yang telah disepakati di kontrak. Dan ketika kontrak pembiayaan Ijarah telah usai, maka nasabah wajib menyerahkan kembali objek Ijarah tersebut kepada bank syariah seperti keadaan awal.

·                     Terdapat dua langkah akhir bagi bank syariah berkenaan dengan objek Ijarah nya, yaitu:

a.)    Jika bank syariah mendapatkan objek Ijarah melalui pembelian, maka setelah kontrak pembiayaan Ijarah selesai, objek Ijarah dikembalikan kepada bank syariah sebagai aset yang dapat disewakan kembali.

b.)   Jika bank syariah mendapatkan objek Ijarah dengan cara menyewa, maka objek Ijarah harus dikembalikan kepada pemilik barang atau penjual barang tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2