CAPER 2 ( CATATAN PERBANAKAN )
IJARAH
Pengertian
Ijarah
Ijarah berasal dari bahasa Arab
yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Secara makna dan konteksnya
dalam perbankan, ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan
pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang
tersebut. Pihak penyewa disebut musta'jir sementara pihak yang menyewakan
disebut ajir.
Pihak penyewa disebut musta'jir
sementara pihak yang menyewakan disebut ajir. Ijarah dalam konteks tradisional
tidak membuat properti berpindah tangan.
Rukun
dan Syarat Sah Ijarah
Dalam perbankan dan keuangan
Islam, ijarah memiliki rukun dan syarat sah dilakukannya, yaitu:
Rukun Ijarah
✓Ada
yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir)
✓Ada
akad antara penyewa dan yang menyewakan
✓Ada
ijab qabul (shigat)
✓Ada
upah (ujrah)
✓Ada
manfaat baik antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
Syarat Ijarah:
1.Kedua pihak yang melakukan
transaksi Ijarah sudah dewasa (baligh) dan berakal (tidak mabuk).
2.Kedua pihak yang melakukan
transaksi memiliki kerelaan dan tidak didasarkan suatu paksaan dari pihak mana
pun.
3.Barang yang menjadi objek
transaksi harus jelas adanya.
4.Barang yang menjadi objek
transaksi harus halal sesuai syariat Islam.
5.Barang yang menjadi objek
transaksi menjadi hak Mu’jar atas seizin pemiliknya.
6.Manfaat yang didapatkan harus
diinformasikan secara terang dan jelas
Jenis-jenis Ijarah
Menurut
Antonio (2001), terdapat dua macam ijarah, yaitu Ijarah ‘ala al-manafi’ dan
ijarah ‘ala-‘amaal. Adapun penjelasan dari dua jenis ijarah tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Ijarah atas manfaat (Ijarah ‘ala al-manafi’)
Ijarah
‘ala al-manafi’ yaitu ijarah yang obyek akadnya adalah manfaat, seperti
menyewakan rumah untuk ditempati, mobil atau motor untuk dikendarai, dan
lain-lain. Dalam ijarah tidak diperbolehkan menjadikan objeknya sebagai tempat
yang dimanfaatkan untuk kepentingan yang dilarang oleh syara.
b.
Ijarah atas pekerjaan (Ijarah ‘ala-‘amaal)
Ijarah
‘ala-‘amaal adalah ijarah yang objek akadnya jasa atau pekerjaan, seperti
membangun gedung atau menjahit pakaian. Akad ijarah ini sangat terkait dengan
masalah upah mengupah. Karena itu pembahasannya lebih dititik beratkan kepada
pekerjaan atau buruh (ajir).
1.
Skema pembiayaan Ijarah
·
Nasabah mengajukan
permohonan pembiayaan Ijarah kepada
bank syariah
·
Kemudian bank syariah
akan membeli ataupun menyewa aset yang diminta nasabah dari penjual, yakni
barang ataupun jasa
·
Kemudian kontrak
pembiayaan Ijarah dibuat
antara bank syariah dengan nasabah yang mencakup objek Ijarah, besarnya biaya
atau harga, masa kontrak pembiayaan Ijarah,
serta biaya perawatan aset Ijarah.
Setelah kontrak pembiayaan Ijarah lengkap,
nasabah dan bank syariah bersama-sama menandatangani kontrak tersebut. Kemudian
nasabah wajib menyerahkan jaminan barang kepada bank syariah selama kontrak
berjalan.
·
Kemudian bank syariah
akan memberikan barang ataupun jasa yang menjadi objek Ijarah yang telah
disepakati di kontrak. Dan ketika kontrak pembiayaan Ijarah telah usai, maka
nasabah wajib menyerahkan kembali objek Ijarah tersebut
kepada bank syariah seperti keadaan awal.
·
Terdapat dua langkah
akhir bagi bank syariah berkenaan dengan objek Ijarah nya, yaitu:
a.)
Jika bank syariah
mendapatkan objek Ijarah melalui
pembelian, maka setelah kontrak pembiayaan Ijarah selesai, objek Ijarah dikembalikan
kepada bank syariah sebagai aset yang dapat disewakan kembali.
b.) Jika bank syariah mendapatkan objek Ijarah dengan cara menyewa, maka objek Ijarah harus dikembalikan kepada pemilik barang atau penjual barang tersebut.
Komentar
Posting Komentar