CAPER 1 ( CATATAN PERBANKAN )
PRODUK
PEMBIAYAAN BAGI HASIL
A.
Prinsip Bagi Hasil
Prinsip
bagi hasil menurut Bank Indonesia adalah Suatu prinsip pembagian laba yang
diterapkan dalam kemitraan kerja, dimana porsi bagi hasil ditentukan pada saat
akad kerja sama. Jika usaha mendapatkan keuntungan, porsi bagi hasil adalah
sesuai kesepakatan namun jika terjadi kerugian maka porsi bagi hasil
disesuaikan dengan kontribusi modal masingmasing pihak. Dasar yang digunakan
dalam perhitungan bagi hasil adalah berupa laba bersih usaha setelah dikurangi
dengan biaya operasional. Profit sharing (bagi hasil), pada dasarnya merupakan
pembiayaan dengan prinsip kepercayaan dan kesepakatan murni antara kedua belah
pihak atau lebih yaitu, pemilik modal (investor) dalam hal ini bank syariah
dengan pemilik usaha dalam hal ini nasabah adalah pengelola usaha.
Prinsip
bagi hasil dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah
almusyarakah dan al-mudharabah. Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Al-mudharabah berasal dari kata
dharab, yang berarti berjalan atau memukul. Secara teknis, al-mudharabah adalah
kerjasama usaha antara dua orang dimana pihak pertama (shohibul maal)
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau
kelalaian pengelola, pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut
(Antonio, 2001).
B.
Risiko-risiko
yang dihadapi dalam penerapan bagi hasil atas pembiayaan Syariah
a.
Mudharabah
Perjanjian mudharabah
merupakan landasan dari perbankan Islam. Mudarabah merupakan kontrak profit
sharing dan loss bearing yang dapat digunakan pada kedua sisi aset neraca dan
kewajibannya.
Tipe-tipe perjanjian atau
kontrak mudharabah dapat menyebabkan bank syariah mengalami risiko, seperti:
1)
displaced
commercial risk, yang merupakan risiko yang muncul ketika bank syariah
mendorong investasi para pemegang rekening dengan meningkatkan tingkat
keuntungan untuk menyimpan dana. Risiko ini sebagai hasil dari risiko rate of
return yang terjadi ketika dana ditempatkan dalam aktiva dengan batas jangka
panjang dan tingkat pengembalian tidak lagi kompetitif dengan investasi
alternatif lain dan ketika bank kinerjanya buruk selama periode tertentu dan
tidak dapat menghasilkan keuntungan yang cukup untuk dibagikan kepada para
pemegang rekening.
2)
Operational
Risk, yang dalam hal ini, investor, seperti berbagi keuntungan dan menanggung
semua kerugian tanpa kendali atau hak pemerintahan pengalihan manajemen.
b.
Musyarakah
Potensi risiko dalam
model pembiayaan musyarakah diantaranya adalah Credit Risk, Risiko Pasar,
Operational Risk. Selama masa kontrak tersebut berjalan, risiko yang mungkin
timbul adalah bank syariah tidak mampu untuk melihat kinerja finansial dan
kontrol manajemen yang terlalu berlebihan. Oleh karena itu, sangatlah penting
untuk menerima informasi keuangan yang memadai dan tepat waktu karena akan
memungkinkan bagi bank syariah untuk dapat melakukan pengukuran perbaikan pada
waktu yang tepat. Selain itu, Risiko Operasional yang disebabkan oleh internal
fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyogokan,
penyuapan, ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan,
manipulasi dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.
Komentar
Posting Komentar