GREEN BANKING SEBAGAI UPAYA DALAM MEWUJUDKAN SUSTAINABLE FINANCE

GREEN BANKING SEBAGAI UPAYA DALAM MEWUJUDKAN SUSTAINABLE FINANCE


Green Banking atau perbankan ramah lingkungan adalah kegiatan perbankan yang sistem operasionalnya ini memberikan perhatian khusus terhadap lingkungan Masukujjaman & Aktar menyatakan bahwa green banking adalah “Bank yang ramah lingkungan (eco-friendly) untuk menghindari kerusakan lingkungan sehingga bumi menjadi tempat tinggal yang layak huni (habitable) melalui penyediaan produk perbankan hijau (green product) yang inovatif untuk mendukung inisiatif bank hijau”.

Konsep Green Banking muncul pertama kali pada tahun 1980 pada Bank di Negara Barat yaitu Belanda. Selanjutnya pada tahun 1990 muncul proyek “dana hijau” untuk melakukan pendanaan yang ramah lingkungan di Bank tersebut. Dari sinilah Bank di seluruh dunia mulai mengambil inisiatif untuk menerapkan konsep Green Banking di negara mereka.

Pemahaman green banking bersendikan pada unsur well-being, economy dan society. Bank yang menerapkan green banking akan memadukan keempat unsur tersebut dalam prinsip bisnis yang peduli terhadap ekosistem dan kualitas hidup manusia. Sehingga nantinya dapat dihasilkan output berupa efisiensi biaya operasional perusahaan, keunggulan kompetitif, corporate identity dan brand image yang kuat serta pencapaian terget yang seimbang.

Dasar hukum dari praktik Green Banking di Indonesia terdapat pada Pasal No.7 Tahun 1992 tentang ”perbankan yang mewajibkan bank untuk memberi perhatian pada AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) bagi perusahaan berskala besar dan atau berisiko tinggi agar proyek yang dibiayai tidak akan merusak lingkungan”. Undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga bisa digunakan untuk mempertegas misi perbankan yang peduli pada kelestarian lingkungan”.

 Faktanya, praktik green banking di Indonesia masih lambat dan belum menyeluruh. Di antara Bank di Indonesia yang sudah menerapkan konsep Green Banking yaitu : Bank Mandiri, BCA, BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, dan Bank Artha Graha Internasional.

Ada beragam cara yang dapat dilakukan dengan mengadopsi konsep Green Banking seperti: Mobile Banking, Internet Banking, Online Banking, Green Checking Account, Green Loan, dll. Implementasi konsep Green Banking memiliki dampak yang positif terhadap lingkungan sekitar, di antaranya :

·    Paperless, mengurangi penggunaan kertas karena semua transaksi dilakukan secara Online Banking. Artinya meminimalisir penebangan pohon untuk pembuatan kertas.

·    Meningkatkan kesadaran diri para pelaku bisnis untuk menjalankan usaha yang ramah lingkungan.

·    Memudahkan kita dalam bertransaksi karena bisa dilakukan secara online.

Dengan menerapkan praktik green banking berarti perbankan telah menjalankan amanat dari stakeholder. Stakeholder ini sangat mempengaruhi berkembangnya perbankan. Maka dari itu sebaiknya seluruh Perbankan yang ada di Indonesia segera menerapkan konsep Green Banking.

 

Penulis : Alifatul Afwah

Penyunting : Nabila Nida’ Musyaffa’

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2