Lembaga Keuangan buka terjang Pandemi
Perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank Tetap
Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19

Pandemi corona atau covid 19 sampai saat ini masih
belum usai. Semua negara berlomba mengeluarkan kebijakan supaya negaranya
segera pulih dan bangkit dari wabah corona. Tak terkecuali Indonesia. pemerintah
mengeluarkan berbagai keputusan pada semua sektor kehidupan, mulai dari
ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan, bahkan keagamaan. Sebagai salah satu
bentuk penanganan penyebaran covid-19 pemerintah menetapkan peraturan Permenkes
No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam
rangka mempercepat penanganan covid-19. Beberapa sektor atau lembaga yang
membuka pelayanan publik pun menindak lanjuti peraturan tersebut. Beberapa perusahaan terpaksa mengurangi jumlah karyawan mereka karena diperkirakan
selama pandemi covid-19 ini berlangsung output produk ataupun jasa yang mereka
hasilkan tidak sebanyak ketika belum ada pandemi. Perbankan dan lembaga
keuangan lainnya yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan publik yang
hampir setiap hari beroperasi khawatir akan ikut terkena dampak PSBB tersebut.
Namun OJK mempertimbangkannya dengan bijak
mengenai operasional bank dan lembaga keuangan non bank selama pandemi berlangsung.
OJK beberapa kali telah mengeluarkan keputusan terkait
operasional Lembaga Jasa Keuangan di tengah pandemi covid-19 ini. Terkait
dengan Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada pengecualian pada Sektor
Jasa Keuangan. OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti Perbankan, Pasar
Modal, dan Industri Keuangan Non bank tetap dapat beroperasi. Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada
lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap
mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutus rantai penularan)
sesuai dengan protokol di tempat kerja. Termasuk diantaranya lembaga jasa
keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan
tatap muka dengan memaksimalkan pelayanan teknologi dan selalu menjaga
kesehatan. Adapun tentang peraturan bekerja dari rumah diserahkan kepada
masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self-Regulatory Organization di Pasar
Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
PSBB dilaksanakan dengan beberapa cara diantaranya
adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan,
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial
dan budaya, pembatasan modal transportasi, dan pembatasan kegiatan lain yang terkait
dengan aspek pertahanan dan keamanan. Lembaga jasa keuangan memiliki beberapa
alternatif pelayanan yang dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa harus keluar
rumah. Diantaranya adalah masyarakat dapat melakukan transaksi layanan keuangan
melalui internet banking, mobile banking, contact center resmi Bank/ Lembaga Pembiayaan, telepon ke Relationship Manager/Marketing Officer, dan mengirim e-mail
ke Bank/Lembaga Pembiayaan. Dengan kemudahan akses layanan tersebut, diharapkan
Perbankan atau Lembaga Jasa Keuangan Non Bank tetap dapat beroperasional dan
tetap mendukung langkah pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Tetap beroperasinya sektor jasa keuangan bertujuan untuk tetap menajaga
stabilitas perekonomian Indonesia.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar