Lembaga Keuangan buka terjang Pandemi


Perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank Tetap Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19


Pandemi corona atau covid 19 sampai saat ini masih belum usai. Semua negara berlomba mengeluarkan kebijakan supaya negaranya segera pulih dan bangkit dari wabah corona. Tak terkecuali Indonesia. pemerintah mengeluarkan berbagai keputusan pada semua sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan, bahkan keagamaan. Sebagai salah satu bentuk penanganan penyebaran covid-19 pemerintah menetapkan peraturan Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mempercepat penanganan covid-19. Beberapa sektor atau lembaga yang membuka pelayanan publik pun menindak lanjuti peraturan tersebut. Beberapa perusahaan terpaksa mengurangi jumlah karyawan mereka karena diperkirakan selama pandemi covid-19 ini berlangsung output produk ataupun jasa yang mereka hasilkan tidak sebanyak ketika belum ada pandemi. Perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan publik yang hampir setiap hari beroperasi khawatir akan ikut terkena dampak PSBB tersebut. Namun OJK mempertimbangkannya dengan  bijak mengenai operasional bank dan lembaga keuangan non bank selama pandemi berlangsung.
OJK beberapa kali telah mengeluarkan keputusan terkait operasional Lembaga Jasa Keuangan di tengah pandemi covid-19 ini. Terkait dengan Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada pengecualian pada Sektor Jasa Keuangan. OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non bank tetap dapat beroperasi. Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutus rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. Termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pelayanan teknologi dan selalu menjaga kesehatan. Adapun tentang peraturan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa  Keuangan, Self-Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
PSBB dilaksanakan dengan beberapa cara diantaranya adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan modal transportasi, dan pembatasan kegiatan lain yang terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan. Lembaga jasa keuangan memiliki beberapa alternatif pelayanan yang dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa harus keluar rumah. Diantaranya adalah masyarakat dapat melakukan transaksi layanan keuangan melalui internet banking, mobile banking, contact center resmi Bank/ Lembaga Pembiayaan, telepon ke Relationship Manager/Marketing Officer, dan mengirim e-mail ke Bank/Lembaga Pembiayaan. Dengan kemudahan akses layanan tersebut, diharapkan Perbankan atau Lembaga Jasa Keuangan Non Bank tetap dapat beroperasional dan tetap mendukung langkah pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Tetap beroperasinya sektor jasa keuangan bertujuan untuk tetap menajaga stabilitas perekonomian Indonesia.


Sumber:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2