Langkah Cepat BI Menururunkan GWM Sebagai Dampak Covid 19

Covid 19 atau yang lebih dikenal dengan corona merupakan pandemi yang cepat sekali penyebarannya. Seringkali virus ini menular antara manusia ke manusia melalui tetesan cairan dari mulut dan hidung saat orang yang terinfeksi sedang batuk atau bersin, mirip dengan cara penularan penyakit flu. Tetes cairan dari mulut dan hidung pasien tersebut bisa jatuh dan tertinggal pada mulut dan hidung orang lain yang berada di dekatnya, bahkan dihisap dan terserap ke dalam paru-paru orang tersebut melalui hidungnya.Hal ini mengakibatkan pemerintah menerapkan social distancing untuk mengurangi penyebaran virus ini. Di Indonesia sendiri penerapan social distancing mulai dilakukan sejak pertengahan bulan Maret. Social distancing menyebabkan aktivitas manusia terbatas di rumah saja. Tentu perekonomian ikut merasakan dampaknya, karena dapat dipastikan bahwa pendapatan per kapita juga menurun.

Menanggapi penurunan nilai tukar rupiah yang terjadi pada akhir bulan Maret, BI mengambil tindakan cepat untuk menstabilkan perekonomian di Indonesia. Salah satu strategi BI adalah dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valas sebagai antisipasi terhadap wabah virus corona atau COVID-19. Bank Indonesia menurunkan GWM melalui PADG Nomor 22/3/PADG/2020 tentang perubahan keempat atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang GWM dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank UmumSyariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

GWM (Wajib Minimum) adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran Giro Wajib Minimum (GWM) ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga (masyarakat) yang dihimpun perbankan. GWM memiliki peran mengatur uang yang beredar untuk menjaga peredaran uang atau valas, sebagai control inflasi sampai menjadi instrument yang bisa dipakai untuk mengontrol likuiditas perbankan termasuk menambah atau mengurangi kemampuan penyaluran kredit

Penurunan GWM rupiah ini lebih diarahkan untuk memberi keleluasaan bagi perbankan meningkatkan pendanaan bagi kegiatan ekspor-impor. Dalam kebijakan BI kali ini menetapkan bahwa langkah untuk menstabilkan nilai tukar, dari 8 persen Dana Pihak Ketiga (dana yang bersumber dari masyarakat) diturunkan menjadi 4 persen. Ini menjadi tambahan likuiditas valas 3,28 miliar dolar AS. GWM rupiah saat ini juga diberi kelonggaran sebanyak 50 basis poin untuk bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor. Bank Indonesia mencatat selama November 2019, posisi GWM rupiah bagi perbankan umum berada di kisaran 5,5 persen dan perbankan syariah 4 persen.


Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20191121181504-17-117036/bi-sudah-turunkan-2-kali-gwm-ada-masalah-apa-sih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2