Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran Kredit di Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Covid-19 atau lebih dikenal dengan virus corona merebak menjadi perhatian masyarakat dunia. Tidak ketinggalan juga Indonesia. Penyakit Coronavirus 2019 ( COVID-19 ) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut coronavirus 2 (SARS-CoV-2).  Penyakit ini pertama kali diidentifikasi pada tahun 2019 di Wuhan , China, dan sejak itu menyebar secara global. Gejala awal terinfeksi  covid-19 ini memang seperti flu dan batuk pada umumnya hingga pada awal kemunculannya sulit terdeteksi dan orang-orang  masih terkesan santai. Negara-negara di dunia terkena dampak covid-19, termasuk Indonesia. Di Indonesia saat ini covid-19 telah menyebar yang mengakibatkan lock down di berbagai kota. Hal ini mematikan sektor perekonomian karena aktivitas manusia terbatas di dalam rumah saja. Tingkat pendapatan  juga menurun. Dalam hal ini, sektor perbankan juga terkena imbasnya. Salah satu permasalahan yang timbul adalah kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun karena kegiatan usaha mereka yang tersendat karena adanya anjuran dari pemerintah untuk tetap di rumah, mengingat penyebaran covid-19 yang semakin cepat. Sehingga bisa meningkatkan risiko kredit macet yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Kredit motor pada leasing juga banyak dikeluhkan oleh pengemudi ojek online. Mereka merasa keberatan membayar cicilan karena adanya social distancing yang mengharuskan orang-orang tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Tentu hal ini akan memberi efek pada mereka dengan menurunnya pendapatan. Melihat kondisi seperti ini pemerintah mencoba mencari jalan keluar.

Untuk mengoptimalisasikan kinerja perbankan, OJK mengeluarkan kebijakan dalam No. 11/POJK.03/2020. Kebijakan tersebut mengatur tentang restrukturisasi terhadap kredit  dan pembiayaan (leasing) pelaku usaha yang terdampak covid-19. Namun, restrukturisasi tersebut memiliki beberapa persyaratan diantaranya yaitu: Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Data tersebut dikirimkan melalui email atau website bank yang terkait, tanpa harus datang atau tatap muka secara langsung. Kedua, bank dan leasing akan melakukan assesment apakah debitur termasuk merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Kemudian, mereka juga akan melakukan assesment historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing. Ketiga, bank dan leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu.

Di lembaga keuangan lainnya seperti beberapa koperasi juga sudah diberlakukan sistem ini, namun hanya untuk sementara dan belum ditentukan sampai kapan penangguhan kredit ini akan diberlakukan. Salah satu koperasi meliburkan angsuran nasabahnya untuk minngu ini karena melihat penyebaran covid-19 yang semakin cepat dan keluhan nasabahnya yang rata-rata melakukan kegiatan usaha kecil dan menengah. Dengan adanya kebijakan seperti ini diharapkan dapat mengatasi keluhan para nasabah mengenai beban pembayaran kredit atau angsuran. Dibutuhkan kerja sama antara dua pihak yaitu nasabah dan pihak bank. Adanya keringanan penundaan kredit yang diberikan oleh pihak bank seharusnya juga dibarengi dengan adanya kesadaran nasabah untuk tetap menjalankan usaha secara maksimal di tengah wabah covid-19 ini. Sehingga ketika batas waktu perpanjangan telah berakhir nantinya nasabah tidak lagi kesulitan memenuhi kredit atau angsuran yang harus dibayarkan.


Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200326142836-78-487101/cara-tunda-pembayaran-cicilan-kredit-bank-di-tengah-corona

Penulis : Div Kajian 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2