Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran Kredit di Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Untuk mengoptimalisasikan kinerja perbankan, OJK mengeluarkan kebijakan dalam No. 11/POJK.03/2020. Kebijakan tersebut mengatur tentang restrukturisasi terhadap kredit dan pembiayaan (leasing) pelaku usaha yang terdampak covid-19. Namun, restrukturisasi tersebut memiliki beberapa persyaratan diantaranya yaitu: Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Data tersebut dikirimkan melalui email atau website bank yang terkait, tanpa harus datang atau tatap muka secara langsung. Kedua, bank dan leasing akan melakukan assesment apakah debitur termasuk merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Kemudian, mereka juga akan melakukan assesment historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing. Ketiga, bank dan leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu.
Di lembaga keuangan lainnya seperti beberapa koperasi juga sudah diberlakukan sistem ini, namun hanya untuk sementara dan belum ditentukan sampai kapan penangguhan kredit ini akan diberlakukan. Salah satu koperasi meliburkan angsuran nasabahnya untuk minngu ini karena melihat penyebaran covid-19 yang semakin cepat dan keluhan nasabahnya yang rata-rata melakukan kegiatan usaha kecil dan menengah. Dengan adanya kebijakan seperti ini diharapkan dapat mengatasi keluhan para nasabah mengenai beban pembayaran kredit atau angsuran. Dibutuhkan kerja sama antara dua pihak yaitu nasabah dan pihak bank. Adanya keringanan penundaan kredit yang diberikan oleh pihak bank seharusnya juga dibarengi dengan adanya kesadaran nasabah untuk tetap menjalankan usaha secara maksimal di tengah wabah covid-19 ini. Sehingga ketika batas waktu perpanjangan telah berakhir nantinya nasabah tidak lagi kesulitan memenuhi kredit atau angsuran yang harus dibayarkan.
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200326142836-78-487101/cara-tunda-pembayaran-cicilan-kredit-bank-di-tengah-corona
Penulis : Div Kajian 2020
Komentar
Posting Komentar