TUNTUTAN EKONOMI DAN GAYA HIDUP, MENJADIKAN MASYARAKAT MELAKUKAN PINJAMAN ONLINE

TUNTUTAN EKONOMI DAN GAYA HIDUP, MENJADIKAN MASYARAKAT MELAKUKAN PINJAMAN ONLINE

Istilah pinjol pasti sudah tidak asing lagi ditelinga kalian. Pinjaman online atau sering disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Dalam artian, transaksi dilakukan antara peminjam dan pinjol tanpa bertemu langsung. Saat ini pinjol sudah sangat marak dikalangan masyarakat. Baik itu pinjol legal maupun illegal. Pencairan dananya pun cepat dan mudah, tidak perlu menunggu waktu lama. Syarat yang mudah juga menjadi salah satu alasan kenapa masyarakat tertarik dengan pinjol untuk penuhi tuntutan kehidupan. Pengguna pinjol datang dari berbagai kalangan masyarakat.
Melansir dari kompasiana.com bahwa pinjol atau fintech mulai masuk ke Indonesia pada tahun 2006, yang awalnya ada enam perusahaan fintech. Lamban laun fintech mulai berkembang seiring dengan transaksi pada sektor keuangan, namun baru ditahun 2015 organisasi Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) dibentuk. Setelah dibentuknya AFI, fintech di Indonesia mulai menunjukan tren positif.
Setelah mengetahui apa itu pinjol, selanjutnya kita perlu mengetahui jenis pinjol yang ada. Pinjaman online (pinjol) terbagi kedalam 3 jenis:
1. Pinjaman online dana tunai
Kredit yang menawarkan pinjaman dana langsung cair ke bank pribadi. Tanpa jaminan atau agunan dan dapat digunakan untuk beragam jenis kebutuhan.
2. Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit
Merupakan pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti televisi, kulkas, handphone, laptop, mesin cuci, dan lain-lain.
3. Pinjaman online dana usaha
Pinjman online yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal. Biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami kesulitan mengajukan pinjaman modal ke bank.
Tingginya kebutuhan dan gaya hidup masyarakat mempengaruhi tingkat pengeluaran, sehingga perlu disikapi dengan pengelolaan keuangan yang baik. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan mengelola uang dengan baik, berpotensi terjerat utang, hinga pinjaman online atau pinjol.
Nah, beberapa hal yang dapat dilakukan supaya terhindar dari bahaya pinjaman online illegal, antara lain:
1. Cek di Website Resmi OJK
Sebelum melakukan pinjaman online, sebaiknya Anda cek terlebih dahulu di website resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar sebagai fintech peer to peer lending atau tidak. Bila fintech tersebut tidak ada dalam daftar OJK, sebaiknya urungkan niat Anda unruk menggunakan jasanya karena bisa jadi mereka adalah pinjol illegal. Jangan sampai juga Anda terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.
2. Lihat Transparansi Bunga
Anda harus membaca dan memperhatikan secara detail mengenai syarat, ketentuan, serta kebijakan penyedia pinjol.
Tentunya dalam pengajuan pinjaman, baik secara online maupun offline, pasti aka nada besaran bunga yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, ketika Anda menggunakan aplikasi pinjol, pastikan informasi suku bunga dan tenor dengan transparan di awal.
3. Jangan tergiur ajakan-ajakan yang memaksa
Anda harus berhati-hati dengan iklan yang berupa ajakan memaksa. Biasanya pinjaman online illegal ini menawarkan pinjaman melalui SMS atau dengan memasang iklan spam di halaman-halaman website.
4. Pastikan Rekam Jejak Digitalnya
Untuk menghindari kejadian yang tidak mengenakkan seperti kebocoran data pribadi ke institusi illegal, Anda sebaiknya memeriksa dahulu legalitas dan rekam jejak digital pinjol yang akan Anda gunakan.
5. Cek Aplikasi atau situsnya
Situs pinjaman online resmi pasti tercantum dalam website OJK dan juga bisa di download di platform resmi, seperti Google Play Store atau App Store.

6. Gunakan Identitas Digital
Identitas digital adalah versi digital dari dokumen fisik dan menjadi kualifikasi untuk mengakses layanan online bagi seseorang. Identitas digital yang bermutu baik tidak bisa diterbitkan oleh lembaga sembarangan.

Penulis : Kharisma Zahra Fauzia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2