TANTANGAN PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH

“Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah”

Sudah tak asing lagi bagi masyarakat untuk menedengar istilah kata asuransi. Produk keuangan nonbank ini, dapat membantu seseorang mengelola keuangannya supaya tidak merasa rugi. Dengan asuransi, dapat membantu seseorang untuk mengatasi risiko tak terduga dalam hidup. Asuransi memang tidak dapat menjamin bahwa risiko tersebut akan hilang akan tetapi, setidaknya dapat meminimalisir kerugian finansial yang dialami dari akibat risiko tersebut. Asuransi juga bukanlah sebagai suatu kepastian bahwa uang akan kembali dengan jumlah yang besar. Melainkan, peran utama asuransi adalah terfokus pada perlindungan atas risiko yang tidak dapat diprediksi. Bukanlah untuk mendapatkan uang atau keuntungan lebih banyak seperti investasi. Dengan istilah lain, asuransi merupakan cara untuk expect to unexpected dengan artian mempersiapkan hal yang tidak bis akita persiapkan. Dimulai dari risiko kecelakaan, risiko jatuh sakit, hingga risiko kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga, semuanya dapat dicover oleh asuransi. Asuransi adalah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung, dimana tertanggung membayar sebuah iuran kepada penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga. Dalam konteks dunia yang modern ini, penanggung berarti perusahaan asuransi yang ada dan tertanggung merupakan nasabahnya. 
Berdasarkan sistem pengelolaannya, asuransi dapat dibedakan menjadi asuransi konvensional dan suransi syariah. Asuransi konvensional, merupakan jenis asuransi yang menggunakan prinsip jual beli risiko atau transfer risk. Yang artinya, premi yang dibayarkan oleh tertanggung berguna untuk mengalihkan risiko finansial kepada pihak perusahaan asuransi. Prinsip kerja dari asuransi konvensional adalah tertanggung harus menyetor biaya premi kepada pihak perusahaan asuransi. Jika tertanggung mengalami risiko kerugian finansial di kemudian hari, maka tertanggung akan memperoleh uang pertanggungan (UP) atau manfaat asuransi. UP atau manfaat asuransi tersebut diberikan oleh perusahaan asuransi. Perlu dipahami bahwa dalam asuransi ini, tertanggung harus membayar premi hingga perjanjian polis berakhir. Apabila tertanggung tidak mengajukan klaim asuransi hingga masa polis berakhir, maka perusahaan asuransi tersebut memperoleh keuntungan. Kondisi seperti ini disebut sebagai surplus underwiting.
Sedangkan, jika tertanggung mengajukan klaim dalam jumlah besar di waktu dekat, maka perusahaan akan merugi. Hal ini bisa terjadi karena perusahaan harus mengambil banyak dana dari peserta lain untuk menutup klaim besar tersebut. Kondisi ini disebut dengan defisit underwriting. Pengelolaan dana asuransi konvensional juga tidak bisa lepas dari bunga. Pasalnya, dana terkumpul akan dikelola perusahaan asuransi ke dalam deposito dan obligasi. Kedua instrumen keuangan tersebut memiliki bunga.
Berbeda dengan sistem konvensional, asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) di antara para peserta untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan prinsip syariah dan membayar kontribusi asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah. Pada asuransi syariah, setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi dengan menyisihkan dana sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru. Maka dari itu, asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan risiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi menggunakan pembagian risiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung. Sejumlah dana yang dibayarkan peserta terdiri atas dana tabungan dan tabarru. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudarabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim berupa klaim nilai tunai atau klaim manfaat asuransi. Adapun tabarru atau sumbangan adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan secara ikhlas oleh peserta asuransi jika suatu saat akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi.
Dalam asuransi syariah terdapat empat aspek perbedaan yang dapat diperhatikan dari asuransi syariah. Pertama, prinsip pengelolaan risiko. Secara umum asuransi menerapkan sistem transfer of risk yang dapat memindahkan risiko nasabah ke perusahaan asuransi dengan syarat pembayaran tertentu kepada pihak asuransi. Dalam konsep syariah, dikenal dengan istilah sharing of risk atau Takaful dengan cara penghimpunan dana dari para peserta yang kemudian pemanfaatannya ditujukan bagi peserta yang mendapatkan musibah. Kedua, sistem pengelolaan dana. Secara umum asuransi biasa menjadikan seluruh premi sebagai hak milik perusahaan. Sedangkan pada Syariah, pengelolaan dana dibagi menjadi tiga, yaitu dana tabarru’, investasi peserta, dan dana perusahaan. Ketiga, pengelolaan dana investasi. Secara umum, investasi nasabah tidak diawasi kehalalan aktivitasnya, sedangkan pada asuransi Syariah terdapat akad atau perjanjian yang terbebas dari unsur ketidakjelasan, perjudian, riba, dan ketidakadilan. Dan yang keempat, adalah monitoring kaidah pelaksanaan. Investasi Syariah memiliki Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memonitor kehalalan aktivitas asuransi, sedangkan asuransi biasa atau konvensional tidak dimonitor dan didampingi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Beberapa tahun terakhir, produk asuransi syariah banyak bermunculan melalui penawaran dari perusahaan asuransi konvensional. Tren yang semakin meningkat pada industri asuransi syariah perlu didukung oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia karena memiliki penduduk muslim terbesar di dunia dengan penduduk mayoritas Islam. Hal ini menimbulkan efek pada tingkat penetrasi dan kepadatan asuransi terhadap industri asuransi syariah. Akan tetapi, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019, Chief Financial Officer Prudential Syariah, Paul Setio Kartono mengatakan tantangan asuransi syariah yang pertama adalah tingkat literasi asuransi yang masih rendah.  Ia mengatakan “literasi asuransi syariah di Indonesia masih berada di angka 3,99 persen. Angka tersebut jauh dari tingkat literasi asuransi pada umumnya” ia juga menambahkan, umat muslim pun masih lebih banyak memilih asuransi konvesnional dibandingkan dengan asuransi syariah. Masyarakat masih cenderung memilih perusahaan asuransi yang sudah besar dan memiliki reputasi. Sedangkan, kebanyakan perusahaan asuransi syariah masih berukuran lebih kecil dibandingkan asuransi konvensional. Selain, terkendala dengan literasi yang masih belum dikenal oleh masyrakat luas. Asuransi syariah juga memiliki tantangan oleh terhalanganya Sumber Daya Manusia atau SDM. Sebab, program edukasi keuangan syariah saat ini masih belum sesuai dengan kemampuan yang dibutuhkan industri. SDM juga perlu mendapatkan standarisasi supaya lebih memahami industri keuangan syariah. Selanjutnya, asuransi syariah masih terbatas regulasi dan fatwa mengenai keragaman produk asuransi syariah. Lalu, asuransi syariah juga memiliki tantangan yang berkaitan dengan ekosistem pendukung seperti, data dan informasi teknologi serta kapasitas riset dan pengembangan. Dan yang terakhir, yakni pendapatan per kapita masyarakat juga masih rendah, saat ini di angka 4.000 dollar AS.
Referensi 
Asuransi Konvensional Adalah Jenis Asuransi Transfer Risk, Begini Prinsip Kerjanya. (2022). ifg-life.
Asuransi Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis Perjanjian, dan Produk. (2022). ifg-life.
Hasanah, N. R. (2022). Asuransi Syariah di Indonesia: Manfaat, Peluang, dan Prospek. SEF FEB UGM .
kompas. (2023). 4 Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia. kompas.com.
kompas. (2023). Tantangan Terbesar Asuransi Syariah sebagai Penggerak Industri Keuangan Syariah RI. kompas.com.
MIn, S. (2023). Pengertian Asuransi: Unsur, Fungsi, dan Jenisnya. superyou.


Penulis : Yuli Honey Sindu Priastuti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2