PEFORMA BANK SYARIAH DI MASA KRISIS

Performa Bank Syariah di Masa Krisis

Dalam mengatasi situasi yang sangat rumit dan pandemic yang terus menghantui,pemerintah memiliki strategi serta kebijakan untuk perbankan syariah yaitu transaksi masyarakat bergeser dari konvensional menuju digitalisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa layanan perbankan digital adalah layanan atau kegiatan perbankan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank yang dilakukan secara mandiri. Digitalisasi layanan bank memungkinkan nasabah untuk memperoleh layanan secara mandiri (self-service) tanpa harus datang langsung ke bank. Perbankan syariah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi rakyat, berkontribusi dalam melakukan perubahan perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif, dan memberikan sumbangsih lebih dengan memberikan bantuan dalam bentuk permodalan usaha. Sangat disayangkan di masa pandemic Covid-19, perbankan syariah harus bergerak cepat untuk beradaptasi dengan membuat strategi kreatif maupun inovasi baru serta mitigasi risiko yang tepat dan cermat untuk bertahan dalam menghadapi kondisi keterpurukan tak menentu. Krisis ekonomi akan berdampak ke segala penjuru terutama perbankan, perbankan syariah dapat meminimalisir bahkan terhindar dari efek Negative Spead dimana bank harus tetap membayar beban bunga kepada debitur (cost of fund) dengan angka yang tinggi sedangkan suku bunga kepada nasabah tidak sesuai atau dapat dikatakan simpanan lebih tinggi daripada bunga kredit yang dapat menimbulkan kerugian dan mengakibatkan tingginya angka gagal bayar dari kreditur. Perbankan syariah menggunakan system bagi hasil (profit sharing) dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama oleh bank + debitur dengan proporsional sesuai kontrak sepakat. Oleh sebab itu, pihak bank tidak terkena bunga dari uang yang dimiliki debitur sehingga bank tidak terdampak oleh krisis yang terjadi. 
Perbankann syariah berbasis sector riil transaksi investasi pada asset yang jelas dan nyata. Kebijakan likuiditas dan ketentuan saldo minimum bank (depository correspondent)ditetapkan otoritas moneter untuk menjaga posisi likuiditas bank agar tetap sehat sebagai pemenuhan kebutuhan dan keinginan nasabah. Bank konvensional terpaksa menetapkan suku bunga yang sangat tinggi agar dana masyarakat dapat terhimpun dan terjadi penarikan dana yang disimpan masyarakat secara besar-besaran supaya diamankan (flight to safety) pada bank terpercaya. Perbankan konvensional juga melakukan merger bersama untuk meningkatkan likuiditas dan terhindar dari likuidasi pemerintah. Menteri BUMN memaksimalkan potensi perbankan syariah dengan melakukan merger tiga bank BUMN yaitu, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan PT BNI Syariah. Penggabungan di atas menjadi salah satu cari menaikkan asset secara otomatis. Hal ini menjadi awal kebangkitan perbankan syariah di Indonesia dengan meminimalisir permasalahan yang sedang terjadi, diperkuat dengan gebrakan membantu ekonomu umat, dan menjadi pendororng untuk bank syariah lain.
Penulis : Kharisma Zahra Fauzia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2