ARTIKEL PEMENANG GIVEAWAY WEBINAR PERBANKAN “ Generasi Muda Dalam Peran Perbankan Syariah Dan Kontribusi Dalam UMKM di Indonesia”
Generasi Muda Dalam Peran Perbankan Syariah Dan Kontribusi Dalam UMKM di Indonesia
Generasi milenial atau kaum milenial yaitu generasi muda masa kini yang lahir pada kisaran tahun 1980 sampai abad 20an. Dibanding dengan generasi sebelumnya, generasi milenial ini memang sangat unik. Kehidupan kaum milenial saat ini tidak terlepasjauh dari kehidupan teknologi informasi dan komunikasi. Kaum milenial saat ini harus dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman yang sangat pesat, Mereka harus cepat tanggap dalam hal teknologi, ilmu pengetahuan, publikasi yang merujuk pada perkembanganzaman digitalisasi era modern. Saat ini, teknologi dinilai telah memberikan dampak perubahan yang cukup signifikan dan efektif bagi beberapa industri yang mempunyai inovasi bagi para penggunanya yaitu melalui munculnya teknologi sebagai alat bantu dankendalinya dalam pengaplikasiannya. Implementasi teknologi didunia perbankan mampu membuat sistem bank syariah lebih efisien. Sebagai kaum atau generasi milenial, kita juga harus benar-benar paham dalam memberikan peran atau kontribusi nyata dalammenggerakan ekonomi bangsa agar lebih berkualitas lagi bagi Negara khususnya industri perbankan syariah.
Seperti yang telah diketahui, saat ini dunia sedang terkena wabah pandemi Covid-19 yang telah menyebar secara luas diseluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Akibatnya, banyak aktivitas yang terhambat, salah satunya yaitu dunia perbankan. Perkembangan perbankan syariah juga kini kian terancam terhambat. Dalam situasi sekarang ini, peran kaum milenial diharapkan dapat lebih terbuka terhadap hal ini. Pertama saat ini telah diketahui bahwa, kaum milenial tumbuh dan berkembang tidak jauh dengan teknologi era digital dan sosial media. Sebagai kaum yang tumbuh di era tersebut, maka ia harus cakap dan terampil dalam mengaplikasikan teknologi dengan hal yang positif dan bermanfaat agar mereka dapat menyesuaikan zaman dengan perkembangan bank syariah saat ini. Dengan demikian, milenial harus segera dapat mengoptimalisasikan laju
Jadi sebagai milenial muda, kita dapat terus meningkatkan peran dan peluang terhadap eksistensi industri perbankan syariah agarpara generasi milenial terus dapat berkembang dan milenial saat ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk agen of change di tengah-tengah masyarakat. Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi anak milenial muda sebagai harapan bangsa untuk menyalurkan segala bentuk kontribusi nyata serta berpikiran terbuka dari buah pemikirannya yang kreatif, inovatif dan kritis tentang memajukan eksistensi perbankan syariah sebagai bank yang pelaksanannya berdasarkan hukum islam dan dinilai lebih adil dan tidak membebani masyarakat.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sehingga UMKM terdiri dari tiga bentuk usaha berdasarkan skalanya, yaitu meliputi: Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Berikut adalah pengertian dari ketiganya didasarkan Undang- undang Pemerintah pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM. Arti UMKM tersebut tertuang dalam UUNomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Usaha mikro
Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
2. Usaha kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UUtersebut.
3. Usaha menengah
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsungmaupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UUtersebut.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian secara mikro, peranan ini antara lain sektor UMKM yang dikenal sebagai sektor yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar secara nasional, mengakomodasi peran masyarakat miskin dalam struktur ekonomi, serta merupakan sektor yang berpotensi besar memberikan sumbangan pada PDB. Maka dari itu, suatu kewajiban bagipemerintah dan pihak-pihak terkait mengambil posisi terdepan dalam mendorong sektor ini berkembang dengan lebih baik. Salahsatu upaya yang merupakan daya pendorong terhadap perkembangan sektor UMKM adalah memberikan kemudahan akses pemberian modal usaha bagi sektor UMKM. Hal ini karena UMKM merupakan usaha yang dikelola oleh pengusaha kecil, dandengan modal kecil, tetapi mempunyai kontribusi besar sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian Indonesia. Di sisi lain, mereka adalah usaha yang rentan karena kurangnya akses terhadap permodalan, kecilnya daya produksi yang dihasilkan maupun pangsa pasar yang relatif sempit.
Permodalan adalah salah satu problema utama UMKM.
Peran Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menegah yang ada dalam masyarakat yakni. Bantuan yang diberikan tanpa jaminan atau penjamin, target kelompok adalah masyarakat kecil miskin yang kurang mampu yang mempunyai potensi untuk mengembangkan usaha perekonomiannya serta ketentuan lain yang juga diterapkan adalah jika anggota meninggal dunia, mereka dibebaskan dari pembayaran kredit Dalam menjalankan program pelayanan kredit mikronya, Bank Syariah mengorganisasi masyarakatmiskin yang menjadi peminjamnya dalam kelompok- kelompok kecil yang terdiri atas lima anggota. Tujuannya, memperkuat parapeminjam sehingga mereka mempunyai kapasitas untuk merencanakan dan melaksanakan pengambilan keputusan di tingkat mikro. Sementara dalam hal penyaluran kredit, tetap diprioritaskan pada kelompok masyarakat yang benar- benar membutuhkan dana untukmenunjang keberhasilan usahanya.
Upaya Bank Syariah dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada dalam masyarakat kita dalam hal pemberian bantuan, Bank Syariah mengfokuskan prioritasnya kepada pemberian kredit tidak didasarkan atas kedermawanan atau belas kasihan, sebab akan menyebabkan terjadinya ketergantungan pada pihak lain. Serta bantuan kredit yang telah diberikan harus dapat menyiapkan persyaratan dan prosedur kredit yang sesuai dengan kondisi masyarakat fleksibel. Di samping itu bantuan kredit yang diberikan oleh Bank Syariah tidak mensyaratkan adanya agunan atau jaminan anggota.
PENULIS : IRPAN APANDI ( UIN WALISONGO SEMARANG )
Komentar
Posting Komentar