ARTIKEL PEMENANG GIVEAWAY WEBINAR PERBANKAN " Fasilitasi Pembiayaan Bagi Koperasi dan Usaha Mikro "

 

FASILITASI PEMBIAYAAN BAGI KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro meluncurkan program Kredit Wirausaha Bangkit Jadi Jawara (Wibawa) sebagai bentuk pembelajaran bagi Pelaku Usaha Mikro Kota Semarang dalam mengelola Keuangan Usaha sebagai debitur. Fasilitasi Kepastian dan Kemudahan akses perbankan untuk mendapatkan tambahan modal usaha. Fasilitasi bunga kredit rendah untuk mendukung pengambang usaha. Kredit Wibawa adalah program pinjaman dana permodalan untuk UMKM di Kota Semarang. Program ini diluncurkan oleh Walikota Semarang pada 17 Januari 2017. Peraturan Walikota Semarang No 27 Tahun 2015 tentang pembatalan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pinjaman dana bergulir bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang.

Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang.

Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2020 Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang.

Adapun persyaratan pengajuan pinjaman dana yaitu :

1. Mengisi Proposal Permohonan Pinjaman Kredit Wibawa

2. Pengajuan Sampai Dengan  Rp. 5.000.000,-  (Lima Juta Rupiah) Tanpa Agunan, Bila Pengajuan Diatas Rp. 5.000.000 S/D Rp. 50.000.000,- dengan Agunan Berupa Sertifikat Tanah atau Bpkb Kendaraan.

3. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang Tidak Memungut Biaya Apapun, Biaya yang Timbul dari Pembuatan Proposal dan Pembelian Materai Ditanggung oleh Pelaku Usaha Mikro Kota Semarang yang Mengajukan Kredit Wibawa.

4. Melengkapi Lampiran.

5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat.

6. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (Nib) Usaha Mikro Dan Foto Copy Bukti Pendaftaran E-GERAIKOPIMI Kota Semarang (Pengurusan di Kecamatan Sesuai Ktp)

7. Materai 10.000 (2 Lembar dari Pemohon) & Stempel Usaha

8. Foto Copy KK & Foto Copy Ktp Suami Isteri

9. Pas Foto Suami Isteri Terbaru 4 X 6 : 2 Lembar

10. Foto Copy Agunan (Apabila Pinjaman diatas Rp. 5.000.000,-)

11. Mohon Pengurusan Proposal Pengajuan Kredit Wibawa Harus Di Urus Sendiri Oleh Calon Peminjam

 

PENULIS : RAMADA SATRIASA ( UIN WALISONGO SEMARANG )

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2