ARTIKEL PEMENANG GIVEAWAY WEBINAR PERBANKAN " Fasilitasi Pembiayaan Bagi Koperasi dan Usaha Mikro "
FASILITASI
PEMBIAYAAN BAGI KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Pemerintah Kota Semarang
melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro meluncurkan program Kredit Wirausaha
Bangkit Jadi Jawara (Wibawa) sebagai bentuk pembelajaran bagi Pelaku Usaha
Mikro Kota Semarang dalam mengelola Keuangan Usaha sebagai debitur. Fasilitasi
Kepastian dan Kemudahan akses perbankan untuk mendapatkan tambahan modal usaha. Fasilitasi
bunga kredit rendah untuk mendukung pengambang usaha. Kredit Wibawa
adalah program pinjaman dana permodalan untuk UMKM di Kota Semarang. Program
ini diluncurkan oleh Walikota Semarang pada 17 Januari 2017. Peraturan
Walikota Semarang No 27 Tahun 2015 tentang pembatalan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pinjaman dana bergulir bagi
koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dikelola oleh Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang.
Peraturan
Walikota Semarang Nomor 51 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir
Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang.
Peraturan
Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2020 Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana
Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang.
Adapun
persyaratan pengajuan pinjaman dana yaitu :
1. Mengisi
Proposal Permohonan Pinjaman Kredit Wibawa
2. Pengajuan
Sampai Dengan Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Tanpa Agunan, Bila
Pengajuan Diatas Rp. 5.000.000 S/D Rp. 50.000.000,- dengan Agunan Berupa
Sertifikat Tanah atau Bpkb Kendaraan.
3. Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang Tidak Memungut Biaya Apapun, Biaya yang
Timbul dari Pembuatan Proposal dan Pembelian Materai Ditanggung oleh Pelaku
Usaha Mikro Kota Semarang yang Mengajukan Kredit Wibawa.
4. Melengkapi
Lampiran.
5. Surat
Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat.
6. Foto Copy
Nomor Induk Berusaha (Nib) Usaha Mikro Dan Foto Copy Bukti Pendaftaran
E-GERAIKOPIMI Kota Semarang (Pengurusan di Kecamatan Sesuai Ktp)
7. Materai
10.000 (2 Lembar dari Pemohon) & Stempel Usaha
8. Foto Copy KK
& Foto Copy Ktp Suami Isteri
9. Pas Foto
Suami Isteri Terbaru 4 X 6 : 2 Lembar
10. Foto Copy
Agunan (Apabila Pinjaman diatas Rp. 5.000.000,-)
11. Mohon
Pengurusan Proposal Pengajuan Kredit Wibawa Harus Di Urus Sendiri Oleh Calon
Peminjam
PENULIS :
RAMADA SATRIASA ( UIN WALISONGO SEMARANG )
Komentar
Posting Komentar