Sharia Banking Talkshows 4.0

“Cerdas Menangkis Bujuk Rayu Pinjol Ilegal”

Di era digitalisasi saat ini, banyak sekali pihak-pihak yang memanfaatkan internet untuk bisnis pelayanan komersial, salah satunya pinjaman online (pinjol). Pinjol merupakan suatu proses terjadinya transaksi hutang piutang antara peminjam (konsumen) dan pihak penyelenggara pinjol tanpa adanya jaminan, persyaratan ataupun prosedur yang berbelit-belit. Oleh karena itu, pinjol memiliki daya tarik yang kuat untuk menggait para konsumen yang membutuhkan dana cepat dan praktis tanpa harus bertemu langsung (online).

Namun, sebagai konsumen kita harus pandai memilih pinjol, karena ada juga pinjol yang ilegal dimana jumlah pembayarannya tidak jelas dan seringkali bunga yang dibebankan sangat besar tidak sebanding dengan uang yang pinjam.

Maka dari itu, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbankan Syariah UIN Walisongo Semarang tertarik untuk menyelenggarakan Syariah Banking Talkshow dengan tema “Cerdas Menangkis Bujuk Rayu Pinjol Ilegal”, dengan harapan acara ini dapat memberikan pengetahuan mengenai pinjol legal dan arahan tentang bagaimana caranya agar tidak terjebak bujuk rayu pinjol ilegal.

Acara ini dilaksanakan pada kamis, 24 November 2022 bertempat di gedung M-2 FEBI UIN Walisongo Semarang dan diikuti oleh sekitar 50 mahasiswa/i.

Dalam acara ini, HMJ Perbankan Syariah menghadirkan pemateri yang sangat ahli di bidangnya yakni dosen FEBI UIN Walisongo Semarang, Mardhiyaturrositaningsih, M.E. dan dipandu oleh moderator hebat yakni Abdul Aziz, pengurus HMJ Perbankan Syariah Divisi Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).

(24/11/2022) Pukul 16:00 WIB Muhammad Reza selaku Ketua Umum HMJ Perbankan Syariah mengawali acara ini dengan menyampaikan sambutannya.

“Pengetahuan mengenai pinjol ilegal ini sangatlah penting terlebih bagi kita mahasiswa yang kerap kali berada di situasi yang memungkinkan kita untuk melakukan pinjaman online entah karena kebutuhan atau hal lainnya. Belum lagi, saat ini sedang marak sekali kasus mengenai orang-orang yang terjebak kasus pinjol ilegal hingga ada juga yang bunuh diri, oleh karena itu kita harus paham mengenai informasi pinjol ilegal ini.”

Selanjutnya yakni pemaparan materi yang kemudian disusul oleh sesi tanya jawab.

Rosita menyampaikan bahwa Fintech lending/Fintech peer to peer lending/layanan meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) adalah suatu inovasi bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjaman meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Tercatat per April 2022, terdapat 102 perusahaan Fintech P2P lending yang berizin OJK, dimana sebagian besar tanpa agunan serta syarat & prosesnya mudah yakni cukup dengan memakai smartphone.

Diantaranya terdapat Pinjol legal yang konvensional seperti: Kredivo, Danacash, KTA Kilat, Kredit Pintar, dan lainnya serta ada juga yang syariah seperti: Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan lainnya.

Namun, disamping itu terdapat lebih banyak sekali pinjol ilegal yang harus kita waspadai, jumlahnya per September 2022 ada 4.265 entitas.

Model kasus yang sering terjadi dalam pinjol ilegal yakni:

1.      Menetapkan suku bunga tinggi

2.      Fee/biaya admin besar

3.      Denda tidak terbatas

4.      Terror atau intimidasi

Banyak sekali masyarakat yang akhirnya tersiksa karena pinjol ilegal, hal ini dapat terjadi karena kemudahan akses, kurangnya literasi dan juga tersedak kebutuhan.

POJK No. 77/2016 dan juga POJK No. 18/2018 menerangkan bahwa OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi (legal) mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel penggunaanya. Tentunya dari ini pun kita dapat dengan gampang membedakan pinjol legal dan ilegal.

Tips sebelum melakukan pinjaman online:

1.      Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin OJK, bisa dicek melalui layanan kontak OJK 157;

2.      Pinjam sesuai kebutuhan produktif, maksimal 30% dari penghasilan;

3.      Lunasi cicilan tepat waktu;

4.      Jangan lakukan gali lubang tutup lubang;

5.      Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam; dan

6.      Pahami kontrak perjanjian.

Pada kesempatan tersebut, acara Syariah Banking 4.0 berjalan dengan lancar, ini dapat dilihat dari antusias peserta dengan mengajukan banyak pertanyaan kepada narasumber.

“OJK telah melarang pinjol legal mengakses daftar kontak konsumennya, tetapi kenapa masih ada salah satu platform pinjol legal yang meminta akses kontak yakni Aku*aku? Tanya Maula, peserta SBT 4.0

Menurut Rosita, sejauh ini belum ada laporan/kasus terkait Pinjol legal Aku*aku yang menyalahgunakan akses daftar kontak konsumennya, mungkin akses kontak itu sekedar untuk kebutuhan pihak Aku*aku saja.

Di akhir, Rosita menyampaikan bahwa tidak masalah kita memanfaatkan pinjol jika memang sangat butuh tetapi harus yang legal, dan kita harus waspada serta hati-hati terhadap bujuk rayu pinjol ilegal dalam bentuk apapun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2