Sharia Banking Talkshows 4.0

“Cerdas Menangkis Bujuk Rayu Pinjol Ilegal” Di era digitalisasi saat ini, banyak sekali pihak-pihak yang memanfaatkan internet untuk bisnis pelayanan komersial, salah satunya pinjaman online (pinjol). Pinjol merupakan suatu proses terjadinya transaksi hutang piutang antara peminjam (konsumen) dan pihak penyelenggara pinjol tanpa adanya jaminan, persyaratan ataupun prosedur yang berbelit-belit. Oleh karena itu, pinjol memiliki daya tarik yang kuat untuk menggait para konsumen yang membutuhkan dana cepat dan praktis tanpa harus bertemu langsung (online). Namun, sebagai konsumen kita harus pandai memilih pinjol, karena ada juga pinjol yang ilegal dimana jumlah pembayarannya tidak jelas dan seringkali bunga yang dibebankan sangat besar tidak sebanding dengan uang yang pinjam. Maka dari itu, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Perbankan Syariah UIN Walisongo Semarang tertarik untuk menyelenggarakan Syariah Banking Talkshow dengan tema “Cerdas Menangkis Bujuk Rayu Pinjol Ilegal”, dengan h...