RESTRUKTURISASI PERBANKAN DI MASA PANDEMI MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
RESTRUKTURISASI PERBANKAN DI MASA PANDEMI MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Restrukturisasi dalam perbankan bukan hal yang baru lagi. Hal
ini sudah lama diatur oleh OJK. Dalam masa pandemi ini permasalahan
perekonomian berada dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Dalam acara
Webinar Perbankan yang merupakan salah satu rangkaian acara Festival Perbankan
2.0 yang diselenggarakan oleh HMJ S1 Perbankan Syariah UIN Walisongo yang mana
mengangkat tema “Kebijakan Restrukturisasi Perbankan Syariah di Masa Pandemi
Covid-19” menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten. Salah satunya adalah
Ibu Hj. Nur Huda, M.Ag yang membeberkan bagaimana Restrukturisasi Perbankan
Syariah di Masa Pandemi Dalam Perspektif Ekonomi Syariah.” Yuk simak
pemaparannya berikut ini.
Dalam masa pandemi saat ini, sektor ekonomi berada dalam
titik pelemahan yang berakibat pada turunnya ekonomi nasional. Hal ini juga
terjadi di bank syariah sebagai salah satu bagian dari industri perbankan
nasional. Hal ini mendorong OJK mengeluarkan peraturan yang mana dalam POJK No.
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, salah satunya
membuat kebijakan restrukturisasi. Lalu bagaimana dengan perspektif ekonomi
syariah?
Restrukturisasi sendiri menurut KBBI adalah penataan kembali
(supaya struktur atau tatanannya baik). Sedangkan secara terminologi dalam
keuangan perbankan, Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam
kegiatan perkreditan/pembiayaan terhadapa debitur yang berpotensi mengalami
kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Untuk para nasabah yang mengajukan restrukturisasi tidaklah
mudah karena dibatasi oleh syarat–syarat, yaitu :
1. Nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran hutang
pokok dan atau bunga kredit atau bagi hasil, fee, ujrah
2. Nasabah memiliki prospek usaha yang baik sehingga
dinilai mampu untuk melunasi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
3. Pembayaran kredit/pembiayaan harus dalam keadaan lancar
sebelum masa pandemi Covid-19 yaitu Maret 2020 jika debitur ingin mengajukan
restrukturisasi
Restrukturisasi terimplemntasi dalam skema restrukturisasi
kredit/pembiayaan POJK No. 11/2000. Berbagai skema restrukturisasi diserahkan
sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi banka atas
kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek dan kapasitas membayar
debitur yang terdapak COVID-19. Jangka waktu restrukturisasi tergantung pada
asesmen bank dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. Sedangkan OJK sendiri
menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi
dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard.
Berbicara mengenai syariah, Restrukturisasi bagi Bank Syariah
sendiri memiliki dasar hukum yang banyak tertuang dalam Al Quran dan Hadist
diantaranya :
1. QS. Al Baqarah [2] : 280
... وَأِنْ
كَنَ ذٌوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَ ةٌ أِلَى مَيْسَرَةٍ, وَأَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ
لَكُمْ ...
Artinya : “…Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguhan
sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu
lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
2. Hadist Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan
shahihkan oleh Ibnu Hibban
Dari Abu
Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan dengan kerelaan kedua
belah pihak.”
Kerelaan
disini muncul dari dua sisi, yaitu dari sisi lahir dan batin. Secara syar’i
kedua sisi harus beriringan tidak boleh hanya muncul salah satu sisi saja.
3. Hadist Nabi riwayat Muslim, beliau bersabda :
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah
akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong
hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya."
Dalam
syariah sendiri mengatakan, apa yang dilakukan di dunia, hasilnya akan diraih
diakhirat. Namun tidak dipungkiri bahwa terkadang Allah melimpahkan rahmatNya
sektika itu juga di dunia. Ketika kita meringankan kesulitan orang lain, Allah
akan dengan segera juga meringankan kesulitan kita seketika itu juga.
Restrukturisasi tidak hanya memiliki dasar hukum yang
tertuang dalam Al Quran dan Hadist, namun juga memiliki dasar hukum yang
tertuang dalam POJK yaitu POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019, LNRI 2020 No. 76 dan peraturan lain yang masih
diberlakukan menurut peraturan ini.
Selain Dasar Hukum Al Quran, Hadist, dan POJK, terdapat juga
dasar hukum yang tertuang dalam Fatwa DSN MUI, diantaranya :
1. Fatwa DSN No. 46/DSN-MUI/II/2020
Tentang Potongan Tagihan Murabahah
(Khams fi al-Murabahah) pemberian keringanan dapat dilakukan memberikan
potongan dari total kewajiban yang harus dibayarkan ataupun potongan pelunasan
pada saat pelunasan dini atau jatuh tempo.
2. Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2020
Tentang Penyelesaian Murabahah bagi
Nasabah Tidak Mampu Membayar
3. Fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005
Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan
Murabahah yang dapat dilakukan dengan perpanjangan masa angsuran.
4. Fatwa DSN No. 49/DSN-MUI/II/2005
Tentang Konversi Akad Murabahah
dengan mengubah akad.
5. Fatwa DSN No. 43/DSN-MUI/II/2005
Tentang ganti rugi (ta’widh) yang
hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian
melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad.
Dalam restrukturisasi juga memiliki landasan filosofis yang
mana digunakan untuk menyikapi kondisi yang sedang terjadi agar dapat
tertangani dengan baik dan benar.
1. Kondisi Normal
Bagaimana dengan kondisi normal? Dalam kondisi normal biasanya terdapat
kesuliatan yang masih dalam tahap biasa atau biasa disebut dengan al-Mu’taadah.
Dalam kesulitan ini disikapi dengan menggunakan hukum Azimah.
2. Kondisi ada kesulitan yang tidak biasa
Dalam kondisi ini biasanya terjadi hal-hal seperti Safar/berpergian,
Maridh/sakit, Ikrah/terpaksa, Jahl/bodoh, Lupa/nisyan, Nuqsan/pailit, dan
Umumul balwa/keumuman permasalahan yang sering terjadi. Untuk menyikapi atau
menangani ha-hal tersebut berlaku hukum ruskhsah (keringanan) isqat/digugurkan,
nuqson/dikurangi, tabdil/diganti, dialihkan waktunya/ta’jil.
3. Kondisi kesulitan luar biasa/darurat
Kondisi ini terjadinya apabila terdapat keadaan yang mengancam 5 kebutuhan
pokok (dharuriyatul khoms) yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dalam
kondisi tersebut hukum tidak berlaku sampai keadaan luar biasa/darurat tersebut
hilang.
Berlakunya hukum itu tidaklah hitam putih, namun kondisional.
Yang mana tergantung keadaan manusia yang menjadi subyek hukum. Tingkat
kesuliatan yang dihadapi manusia dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kesulitan
biasa, tidak biasa, dan luar biasa. Pandemi covid-19 saat ini dikategorikan
dalam masyaqqah/kesulitan yang tidak biasa. Sehingga penanganannya mengikuti hukum
rukhsoh, disesuaikan dengan kondisi pelaku ekonominya, oleh karenanya OJK
mengeluarkan peraturan hanya bersifat stimulus sehingga belum ada sanksi bagi
bank yang belum melaksanakannya dan skemanya juga diserahkan kepada pihak bank
masing-masing.
Komentar
Posting Komentar