RESTRUKTURISASI PERBANKAN DI MASA PANDEMI MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

 RESTRUKTURISASI PERBANKAN DI MASA PANDEMI MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Restrukturisasi dalam perbankan bukan hal yang baru lagi. Hal ini sudah lama diatur oleh OJK. Dalam masa pandemi ini permasalahan perekonomian berada dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Dalam acara Webinar Perbankan yang merupakan salah satu rangkaian acara Festival Perbankan 2.0 yang diselenggarakan oleh HMJ S1 Perbankan Syariah UIN Walisongo yang mana mengangkat tema “Kebijakan Restrukturisasi Perbankan Syariah di Masa Pandemi Covid-19” menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten. Salah satunya adalah Ibu Hj. Nur Huda, M.Ag yang membeberkan bagaimana Restrukturisasi Perbankan Syariah di Masa Pandemi Dalam Perspektif Ekonomi Syariah.” Yuk simak pemaparannya berikut ini.

Dalam masa pandemi saat ini, sektor ekonomi berada dalam titik pelemahan yang berakibat pada turunnya ekonomi nasional. Hal ini juga terjadi di bank syariah sebagai salah satu bagian dari industri perbankan nasional. Hal ini mendorong OJK mengeluarkan peraturan yang mana dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, salah satunya membuat kebijakan restrukturisasi. Lalu bagaimana dengan perspektif ekonomi syariah?

Restrukturisasi sendiri menurut KBBI adalah penataan kembali (supaya struktur atau tatanannya baik). Sedangkan secara terminologi dalam keuangan perbankan, Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan/pembiayaan terhadapa debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Untuk para nasabah yang mengajukan restrukturisasi tidaklah mudah karena dibatasi oleh syarat–syarat, yaitu :

1.      Nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran hutang pokok dan atau bunga kredit atau bagi hasil, fee, ujrah

2.      Nasabah memiliki prospek usaha yang baik sehingga dinilai mampu untuk melunasi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi

3.      Pembayaran kredit/pembiayaan harus dalam keadaan lancar sebelum masa pandemi Covid-19 yaitu Maret 2020 jika debitur ingin mengajukan restrukturisasi

Restrukturisasi terimplemntasi dalam skema restrukturisasi kredit/pembiayaan POJK No. 11/2000. Berbagai skema restrukturisasi diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi banka atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek dan kapasitas membayar debitur yang terdapak COVID-19. Jangka waktu restrukturisasi tergantung pada asesmen bank dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. Sedangkan OJK sendiri menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard.

Berbicara mengenai syariah, Restrukturisasi bagi Bank Syariah sendiri memiliki dasar hukum yang banyak tertuang dalam Al Quran dan Hadist diantaranya :

1.      QS. Al Baqarah [2] : 280

... وَأِنْ كَنَ ذٌوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَ ةٌ أِلَى مَيْسَرَةٍ, وَأَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَكُمْ ...

Artinya : “…Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

2.      Hadist Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan shahihkan oleh Ibnu Hibban

Dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.”

      Kerelaan disini muncul dari dua sisi, yaitu dari sisi lahir dan batin. Secara syar’i kedua sisi harus beriringan tidak boleh hanya muncul salah satu sisi saja.

3.      Hadist Nabi riwayat Muslim, beliau bersabda :

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya."

      Dalam syariah sendiri mengatakan, apa yang dilakukan di dunia, hasilnya akan diraih diakhirat. Namun tidak dipungkiri bahwa terkadang Allah melimpahkan rahmatNya sektika itu juga di dunia. Ketika kita meringankan kesulitan orang lain, Allah akan dengan segera juga meringankan kesulitan kita seketika itu juga.

Restrukturisasi tidak hanya memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Al Quran dan Hadist, namun juga memiliki dasar hukum yang tertuang dalam POJK yaitu POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, LNRI 2020 No. 76 dan peraturan lain yang masih diberlakukan menurut peraturan ini.

Selain Dasar Hukum Al Quran, Hadist, dan POJK, terdapat juga dasar hukum yang tertuang dalam Fatwa DSN MUI, diantaranya :

1.      Fatwa DSN No. 46/DSN-MUI/II/2020

Tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khams fi al-Murabahah) pemberian keringanan dapat dilakukan memberikan potongan dari total kewajiban yang harus dibayarkan ataupun potongan pelunasan pada saat pelunasan dini atau jatuh tempo.

2.      Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2020

Tentang Penyelesaian Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar

3.      Fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005

Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah yang dapat dilakukan dengan perpanjangan masa angsuran.

4.      Fatwa DSN No. 49/DSN-MUI/II/2005

Tentang Konversi Akad Murabahah dengan mengubah akad.

5.      Fatwa DSN No. 43/DSN-MUI/II/2005

Tentang ganti rugi (ta’widh) yang hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad.

Dalam restrukturisasi juga memiliki landasan filosofis yang mana digunakan untuk menyikapi kondisi yang sedang terjadi agar dapat tertangani dengan baik dan benar.

1.      Kondisi Normal

Bagaimana dengan kondisi normal? Dalam kondisi normal biasanya terdapat kesuliatan yang masih dalam tahap biasa atau biasa disebut dengan al-Mu’taadah. Dalam kesulitan ini disikapi dengan menggunakan hukum Azimah.

2.      Kondisi ada kesulitan yang tidak biasa

Dalam kondisi ini biasanya terjadi hal-hal seperti Safar/berpergian, Maridh/sakit, Ikrah/terpaksa, Jahl/bodoh, Lupa/nisyan, Nuqsan/pailit, dan Umumul balwa/keumuman permasalahan yang sering terjadi. Untuk menyikapi atau menangani ha-hal tersebut berlaku hukum ruskhsah (keringanan) isqat/digugurkan, nuqson/dikurangi, tabdil/diganti, dialihkan waktunya/ta’jil.

3.      Kondisi kesulitan luar biasa/darurat

Kondisi ini terjadinya apabila terdapat keadaan yang mengancam 5 kebutuhan pokok (dharuriyatul khoms) yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dalam kondisi tersebut hukum tidak berlaku sampai keadaan luar biasa/darurat tersebut hilang.

Berlakunya hukum itu tidaklah hitam putih, namun kondisional. Yang mana tergantung keadaan manusia yang menjadi subyek hukum. Tingkat kesuliatan yang dihadapi manusia dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kesulitan biasa, tidak biasa, dan luar biasa. Pandemi covid-19 saat ini dikategorikan dalam masyaqqah/kesulitan yang tidak biasa. Sehingga penanganannya mengikuti hukum rukhsoh, disesuaikan dengan kondisi pelaku ekonominya, oleh karenanya OJK mengeluarkan peraturan hanya bersifat stimulus sehingga belum ada sanksi bagi bank yang belum melaksanakannya dan skemanya juga diserahkan kepada pihak bank masing-masing.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2