Penanganan Kasus Restrukturisasi di Masa Pandemi
Penanganan Kasus Restrukturisasi di Masa Pandemi
Di masa pandemi sekarang ini memang sangat
memiliki dampak yang signifikan terutama pada sektor ekonomi yang sangat merasakan
dampaknya. Pasalnya akibat diberlakukannya PSBB di berbagai daerah, menyebabkans
emua kegiatan dihentikan atau masih bisa dijalankan dengan cara online yang
biasa disebut dengan work from home. Hal
itu berakibat pada kinerja perbankan. Dimana pada saat masa pandemi ini banyak dari
nasabah untuk menarik uangnya, daripada haru smenabungkan uangnya, jika bank
tidak dapat memenuhi nasabah maka likuiditas bank akan terganggu. Untuk itu
agar perbankan masih dapat bertahan dengan
likuiditas yang baik meskipun sedang ada pandemi ini, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dengan sigap mengeluarkan stimulus perekonomian nasional yaitu POJK No.11/POJK.03/2020
tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019. Stimulus tersebut membahas mengenai berbagai
kebijakan yang dilakukan perbankan untuk merestrukturisasi pembiayaan di
perbankan.
Dalam materi webinar yang diadakan
oleh HMJ S1 Perbankan Syariah UIN Walisongo,
Bapak Adi Putro Maryono selaku Priority Manager Bank MandiriSyariah
Semarang menyampaikan, bahwa penanganan kasus restrukturisasi di masa pandemi
Covid-19 dilatar belakangi dari POJK No.11/POJK.03/2020 dimana telah memberikan
relaksasi penanganan pembiayaan bermasalah nasabah berdampak atau diperkirakan terdampak
Covid-19 khususnya dalam penetapan kolektibilitas nasabah. Dari internal bank
dalam penanganan kasus restrukturisasi di
masa pandemi Covid-19 adalah dimana perbankan konsen pada laporan laba/rugi dengan
melihat CKPN. Jika CKPN suatu bank semakin besar maka akan mengurangi laba operasional.
Laba operasional mengalami kenaikan jika ditunjang dari pendapatan bagi hasil
yang diterima bank dari nasabah dengan memanage
dengan baik laba/rugi dari bank. Selain dari laporan laba/rugi juga dari kolektibilitas
dari nasabah tersebut, karena kedua hal tersebut sangat berpengaruh terhadap penanganan
kasus restrukturisasi di masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa klasifikasi kondisi nasabah :
1.
Nasabahperorangangolonganberpenghasilantetap (Golbertap)
a.
Kriteria : Perusahaan/nasabah terkena dampak Covid-19 sehingga berdampak pada penghasilan gaji nasabah.
b.
Kondisi :
a.
Ringan : gaji dan tunjangan (take
home pay) turun s.d 30%
b.
Sedang : gaji dan tunjangan (take
home pay) turun> 30% s.d 70%
c.
Berat : PHK/dirumahkan/positif corona/PDP, sehingga tidak menerima gaji
sama sekali atau gaji dan tunjangan (take
home pay) turun>70%
c.
Keterangan : nasabah menyampaikan Surat Keterangan Pernyataan dari
Perusahaan / Atasan antara lain :
a.
Surat pernyataan HRD/atasan
b.
Surat PHK
c.
Surat pemberitahuan penundaan/pengurangan gaji
d.
Surat edaran perusahaan
e.
Informasi resmi/kebijakan lainnya dari perusahaan
Dapat disampaikan melalui media
elektronik.
2.
Nasabah perorangan golongan non Golbertap (Profesional, Wiraswasta)
dan Badan Usaha
a.
Kriteria : Terjadi penurunan omset akibat Covid-19
b.
Kondisi :
a.
Ringan : penurunan omsett urun s.d 30%
b.
Sedang : penurunan omset > 30% s.d 70%
c.
Berat : penurunan omset turun >70% atau usaha tutup
c.
Keterangan : nasabah menyampaikan Surat Keterangan Pernyataan dari
Perusahaan / Atasan antara lain :
a.
Informasi diperoleh melalui interview nasabah (baik secara langsung
maupun menggunakan video call
nasabah).
b.
Hasil interview dituangkan dalam Laporan Kunjungan/Verifikasi
Online Nasabah. Ditandatangani oleh pengusul dan atasan pengusul.
c.
Nasabah tidak diharuskan untuk melampirkan dokumen keuangan.
d. Nasabah mengisi penyataan penurunan omset dari nasabah di dalam surat permohonan restrukturisasi yang dapat ditandatangani bersamaan dengan dokumen surat penawaran dan akad.
HMJ PERBANKAN SYARIAH UIN WALISONGO MANTAP.TEROSSSSSSS
BalasHapus