Penanganan Kasus Restrukturisasi di Masa Pandemi

 Penanganan Kasus Restrukturisasi di Masa Pandemi


Di masa pandemi sekarang ini memang sangat memiliki dampak yang signifikan terutama pada sektor ekonomi yang sangat merasakan dampaknya. Pasalnya akibat diberlakukannya PSBB di berbagai daerah, menyebabkans emua kegiatan dihentikan atau masih bisa dijalankan dengan cara online yang biasa disebut dengan work from home. Hal itu berakibat pada kinerja perbankan. Dimana pada saat masa pandemi ini banyak dari nasabah untuk menarik uangnya, daripada haru smenabungkan uangnya, jika bank tidak dapat memenuhi nasabah maka likuiditas bank akan terganggu. Untuk itu agar perbankan  masih dapat bertahan dengan likuiditas yang baik meskipun sedang ada pandemi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sigap mengeluarkan stimulus perekonomian nasional yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019. Stimulus tersebut membahas mengenai berbagai kebijakan yang dilakukan perbankan untuk merestrukturisasi pembiayaan di perbankan.

Dalam materi webinar yang diadakan oleh HMJ S1 Perbankan Syariah UIN Walisongo,  Bapak Adi Putro Maryono selaku Priority Manager Bank MandiriSyariah Semarang menyampaikan, bahwa penanganan kasus restrukturisasi di masa pandemi Covid-19 dilatar belakangi dari POJK No.11/POJK.03/2020 dimana telah memberikan relaksasi penanganan pembiayaan bermasalah nasabah berdampak atau diperkirakan terdampak Covid-19 khususnya dalam penetapan kolektibilitas nasabah. Dari internal bank dalam penanganan  kasus restrukturisasi di masa pandemi Covid-19 adalah dimana perbankan konsen pada laporan laba/rugi dengan melihat CKPN. Jika CKPN suatu bank semakin besar maka akan mengurangi laba operasional. Laba operasional mengalami kenaikan jika ditunjang dari pendapatan bagi hasil yang diterima bank dari nasabah dengan memanage dengan baik laba/rugi dari bank. Selain dari laporan laba/rugi juga dari kolektibilitas dari nasabah tersebut, karena kedua hal tersebut sangat berpengaruh terhadap penanganan kasus restrukturisasi di masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa klasifikasi kondisi nasabah :

1.      Nasabahperorangangolonganberpenghasilantetap (Golbertap)

a.       Kriteria : Perusahaan/nasabah terkena dampak Covid-19  sehingga berdampak pada penghasilan gaji nasabah.

b.      Kondisi :

a.       Ringan : gaji dan tunjangan (take home pay) turun s.d 30%

b.      Sedang : gaji dan tunjangan (take home pay) turun> 30% s.d 70%

c.       Berat : PHK/dirumahkan/positif corona/PDP, sehingga tidak menerima gaji sama sekali atau gaji dan tunjangan (take home pay) turun>70%

c.       Keterangan : nasabah menyampaikan Surat Keterangan Pernyataan dari Perusahaan / Atasan antara lain :

a.       Surat pernyataan HRD/atasan

b.      Surat PHK

c.       Surat pemberitahuan penundaan/pengurangan gaji

d.      Surat edaran perusahaan

e.       Informasi resmi/kebijakan lainnya dari perusahaan

Dapat disampaikan melalui media elektronik.

2.      Nasabah perorangan golongan non Golbertap (Profesional, Wiraswasta) dan Badan Usaha

a.       Kriteria : Terjadi penurunan omset akibat Covid-19

b.      Kondisi :

a.       Ringan : penurunan omsett urun s.d 30%

b.      Sedang : penurunan omset > 30% s.d 70%

c.       Berat : penurunan omset turun >70% atau usaha tutup

c.       Keterangan : nasabah menyampaikan Surat Keterangan Pernyataan dari Perusahaan / Atasan antara lain :

a.       Informasi diperoleh melalui interview nasabah (baik secara langsung maupun menggunakan video call nasabah).

b.      Hasil interview dituangkan dalam Laporan Kunjungan/Verifikasi Online Nasabah. Ditandatangani oleh pengusul dan atasan pengusul.

c.       Nasabah tidak diharuskan untuk melampirkan dokumen keuangan.

d.      Nasabah mengisi penyataan penurunan omset dari nasabah di dalam surat permohonan restrukturisasi yang dapat ditandatangani bersamaan dengan dokumen surat penawaran dan akad.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2