Kebijakan Pembiayaan di Masa Pandemi

 Kebijakan Pembiayaan di Masa Pandemi

Di tengah pandemi covid-19, sektor ekonomi merasakan dampak yang luar biasa. Banyak usaha yang omsetnya menurun. Dampak penurunan omset tersebut mengakibatkan banyak karyawan yang terkena PHK atau pemotongan gaji. Tentunya hal ini akan berpengaruh pada sektor perbankan. Banyak nasabah yang kesulitan mengangsur kreditnya, sehingga menjadikan pembiayaan di perbankan terkendala. Menanggapi permasalahan ini, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) S1 Perbankan Syariah, UIN Walisongo Semarang menghadirkan Webinar dengan tajuk “Kebijakan Restrukturisasi Perbankan Syariah di Masa Pandemi Covid-19”. Diharapkan dari webinar ini akan mengedukasi mahasiswa dan masyarakat umum tentang bagaimana  sistematika restrukturisasi yang dilakukan di perbankan. Pemateri pertama di webinar ini adalah Ibu Siti Patmiatun selaku BPD Jawa Tengah. Beliau mengulas tentang “Kebijakan Pembiayaan di Masa Pandemi”.

 Pandemi covid-19 berdampak pada beberapa sektor kehidupan manusia, salah satunya adalah sektor ekonomi. Ada beberapa imbas yang dirasakan oleh para pelaku ekonomi yang digolongkan menjadi 3 kategori yaitu:

1.    High impact, adalah usaha yang tedampak covid dimana omsetnya turun sangat tinggi yaitu diatas 30%. Beberapa usaha yang terkena high impact adalah pariwisata, hotel, restoran, transportasi, agen perjalanan, manufakfaktur (tekstil, kimia, plastik), bahan bangunan, properti&konstruksi, dan farmasi.

2.    Medium impact adalah usaha yang tedampak covid dimana omsetnya turun antara 10-30%. Beberapa usaha yang terkena medium impact adalah multifinance, otomotif, pusat perbelanjaan, peternakan, perikanan, distributor/retailer non-essential goods, dan komoditas (perkebunan, tambang, mineral, logam).

3.    Low impact adalah adalah usaha yang tedampak covid dimana omsetnya turun kurang dari 10%. Beberapa usaha yang terkena low impact adalah e-commerce, pembangkit listrik, alat kesehatan, makanan pokok, distributor/retailer essential goods, cigarette/perusahaan rokok, dan IT/perusahaan komunikasi.

Ada dua dampak covid terhadap sektor usaha yaitu positif dan negatif atau dapat disebut potential losers dan potential winners. Sektor usaha yang menjadi potential winners atau terdampak positif covid diantaranya adalah tekstil, kimia, farmasi,alat kesehatan, makanan, minuman, elekronik, jasa telekomunikasi, dan jasa logistik. Sektor usaha yang menjadi potential losers atau terdampak negatif covid diantaranya adalah pariwisata, konstruksi, transportasi baik darat, udara, maupun laut, pertambangan, keuangan, otomatif. Adapun sektor pertanian dan UMKM menduduki dua posisi sekaligus yaitu potential losers dan potential winners. Pertanian dan UMKM akan menjadi potential winners apabila segera beradaptasi dan menyusun strategi sehingga dapat menyesuaikan kondisi di tengah pandemi. Namun, pertanian dan UMKM juga bisa menjadi potential losers apabila  tidak responsif terhadap kondisi di masa pandemi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab keresahan para nasabah yang terdampak covid-19 dengan mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian Nasional. Isi dari POJK No. 11 Tahun 2020 yaitu  mengenai restukturisasi kredit/pembiayaan. Program restrukturisasi ini diberikan dalam bentuk penundaan atau keringanan pembayaram angsuran dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. Ada beberapa sistematika restrukturisasi, diantaranya adalah:

1)      Penurunan suku bunga

2)      Perpanjangan jangka waktu

3)      Pengurangan tunggakan pokok

4)      Pengurangan tunggakan bunga

5)      Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan

6)      Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara

Melalui restrukturisasi, yang dulunya mempertimbangkan tiga pilar, kini hanya mempertimbangkan satu pilar yaitu ketepatan waktu pembayaran. Misalkan terjadi keterlambatan angsuran oleh nasabah, maka nasabah tersebut hanya dinilai masuk pada kolektabilitas satu. Hal ini memberikan dampak baik bagi nasabah dan perbankan. Dampak baik yang dirasakan nasabah adalah terjaganya nama baik nasabah sehingga ketika di masa selanjutnya dia membutuhkan pembiayaan dari bank lagi, maka bank tersebut akan dengan mudah memberikan pembiayaan. Dampak baik bagi perbankan adalah tidak membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai).

Restrukturisasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Bank dalam rangka membantu nasabah supaya dapat menyelesaikan kewajiban hutangnya. Restrukturisasi dilakukan berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 280 yang artinya:

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Adapun tujuan dilakukanya restrukturisasi adalah untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan, meningkatkan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, dan menyelamatkan pembiayaan bagi nasabah yang terkena dampak penyebaran covid-19. Restrukturisasi pembiayaan juga wajib memenuhi prinsip kehati-hatian. Dalam restrukturisasi Bank tidak boleh melakukannya jika bertujuan untuk memperbaiki kualitas pembayaran atau untuk menghindari peningkatan pembentukan PPA (Penyisihan Penghapusan Aktiva). Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, perbaikan kualitas atas pembiayaan yang direstrukturisasi akan dilaksanakan setelah nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok atau bagi hasil/ujrah dalam  jangka waktu tertentu.

Restrukturisasi yang dilakukan oleh Bank biasanya dalam bentuk:

1.      Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya.

2.      Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada bank, antara lain perubahan jadwal pembayaran, perubahan jumlah angsuran, perubahan jangka waktu, pembiayaan nisbah dalam pembiayaan mudharabah atau pembiayaan musyarakah atau pemberian potongan.

3.      Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan yang antara lain: penambahan dana fasilitas pembiayaan bank, konversi akad pembiayaan  atau konversi pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara pada perusahaan nasabah.

Untuk menjaga objektivitas restrukturisasi, pembiayaan harus dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian pembiayaan yang direstrukturisasi. Bank juga harus menganalisis pembiayaan yang akan direstrukturisasi berdasarkan prospek usaha nasabah dan kemampuan membayar sesuai proyeksi. Setiap tahapan dalam restrukturisasi pembiayaan dan hasil analisis yang dilakukan oleh bank dan konsultan keuangan wajib didokumentasikan secara lengkap dan jelas. Pihak yamg memberikan keputusan restrukturisasi adalah pihak yang lebih tinggi dari pihak yang memutuskan pemberian pembiayaan.

Tidak semua nasabah bisa mendapatkan restrukturisasi dari bank. Kriteria nasabah yang dapat mengajukan restrukturisasi adalah sebagai berikut:

1.      Usaha nasabah terkena dampak langsung atau tidak langsung

2.      Domisili nasabah/ lokasi usaha nasabah terdampak

3.      Maksimal kolektabilitas Dalam Perhatian Khusus (DPK)

4.      Nasabah yang mengalami kesulitan cash flow atau likuiditas

5.      Sektor usaha yang dibiayai merupakan sektor ekonomi yang terkena dampak

Skema restrukturisasi yang dilakukan oleh Bank meliputi:

1.      Penurunan margin/bagi hasil pembiayaan

2.      Perpanjangan jangka waktu pembiayaan

3.      Penangguhan pembayaran margin/bagi hasil (deferred rate)

4.      Penundaan pembayaran margin/bagi hasil

5.      Penundaan pembayaran pokok (ballon payment)

Tentunya pemerintah tidak hanya tinggal diam melihat perekonomian Nasional dalam keadaan terancam resesi akibat pandemi. Pemerintah merancang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PEN diimplementasikan dalam beberapa tahapan yaitu:

1)      Pemberian subsidi margin/bagi hasil untuk pembiayaan segmen UMKM

2)      Pemberian subsidi premi penjaminan untuk pembiayaan modal kerja

3)      Program penempatan uang negara (PUN)

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2