ARTIKEL CRYPTOCURRENCY HALAL ATAU HARAM MENURUT PARA ULAMA
CRYPTOCURRENCY HALAL ATAU HARAM MENURUT PARA ULAMA
Secara terminologis, cryptocurrency adalah kombinasi kata crypto dan currency. Kata "crypto" berasal dari "cryptography" dengan arti kode rahasia. Sedangkan kata "currency" berasal dari bahasa Inggris berarti mata uang. Dengan demikian, cryptocurrency adalah uang elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi, dengan kode kepemilikan dirahasiakan bagi para pemiliknya saja.
Mata uang kripto muncul pada tahun 1980-an, merujuk Moneycrashers. Seorang ilmuwan komputer dan matematikawan Amerika bernama David Chaum menemukan algoritma khusus yang kemudian menjadi dasar dari enkripsi website modern dan transfer mata uang elektronik saat ini. Chaum kemudian mengembangkan penemuannya hingga periode 1990-an dan melahirkan mata uang digital yang bernama DigiCash.
Kehadiran uang kripto di Indonesia diawali dengan masuknya Bitcoin pada awal 2013. Bitcoin mulal booming di Indonesia pada tahun 2017. Banyak orang tertarik untuk memilikinya. Nilai Bitcoin terus naik, sehingga para investor tertarik untuk menjadikan mata uang kripto ini sebagai salah satu aset investasi. Regulasi mengenai mata uang kripto di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan. Pada Februari 2019, uang kripto dinyatakan legal sebagai komoditas.
Jenis cryptocurrency di Indonesia yang telah memperoleh izin legal antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, USD Coin, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, dan lain-lain. Bitcoin sebagai alat pembayaran yang paling banyak dipergunakan dan lebih baik dibanding kartu kredit. Mereka menilai demikian karena Bitcoin dianggap aman, sebab sulit melakukan penipuan dengan Bitcoin dan privasi penggunanya pun yang terjamin. Alasan yang kedua, transaksi dengan Bitcoin dianggap lebih cepat dan murah. Bitcoin juga bersifat terdesentralisasi. Pengguna memanfaatkan Bitcoin untuk investasi lantaran menganggap Bitcoin adalah aset bernilai tinggi. Tidak sedikit juga yang menggunakan Bitcoin untuk perdagangan harian.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum trading crypto pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Adapun alasan yang mendasari fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
Mengandung gharar, yaitu ketidakpastian yang tinggi dalam transaksi dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Hal ini dikarenakan harga cryptocurrency sangat fluktuatif dan sulit untuk diprediksi.
Mengandung dharar, yaitu kerugian yang dapat menimpa salah satu pihak dalam transaksi. Hal ini dikarenakan cryptocurrency tidak memiliki jaminan dan perlindungan dari pemerintah
Selain MUI, terdapat beberapa ulama yang menghalalkan trading crypto. Salah satu ulama yang menghalalkan trading crypto adalah Syaikh Yusuf Qaradawi. Dalam fatwanya, Syaikh Qaradawi menyatakan bahwa trading crypto hukumnya boleh, asalkan memenuhi beberapa syarat berikut: Cryptocurrency harus memiliki underlying asset, yaitu aset yang mendasarinya. Transaksi cryptocurrency harus dilakukan secara transparan dan terjamin.Transaksi cryptocurrency harus bebas dari unsur riba, gharar, dan dharar.
Kesimpulannya Cryptocurrency menurut pandangan para ulama sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung ketidakpastian (gharar), kerugian (dharar) dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Komentar
Posting Komentar