BULETIN PERBANKAN BULAN JUNI
Undian: Apakah Boleh dalam Perbankan Syariah?
Pernah mendengar undian yang mendapat hadiah umroh gratis, mobil,
motor, emas dll? Tentunya orang-orang akan merasakan senang saat terpilih untuk
mendapatkan undian.Namun terkadang orang merasa ragu apakah itu termasuk judi
atau tidak? Terlebih hal tersebut biasanya diadakan oleh perbankan yang
memiliki prinsip dasar syariah, Maka dari itu kita akan membahas mengenai hal
yang berkaitan dengan perbankan syariah.Yang mana hal itu mengenai Undian
berhadiah yang biasanya kita dapatkan poinnya dari transaksi pada event-event
tertentu dan saat undian di laksanakan yang beruntung akan mendapatkan
hadiah-hadiah yang telah disediakan.Dari kegiatan ini terjadilah perbedaan
diantara orang-orang mengenai hukum dari undian yang diadakan oleh perbankan
syariah?Apakah dibolehkan atau tidak? Maka dari itu mari kita bahas hal ini
disini.
Sebelum itu apa yang dimaksud dengan undian itu? Undian biasanya
identik dengan keberuntungan seseorang dimana orang yang mendapat undian maka
akan memperoleh hadiah entah itu berupa barang ataupun uang.Menurut KBBI
undian berasal dari kata un-di artinya yang dipakai untuk menentukan atau
memilih (seperti untuk menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa lebih
dulu, dan sebagainya) jadi bisa disimpulkan bahwa undian adalah siapa yang
berhak untuk mendapatkan hadiah-hadiah tersebut.
Di era persaingan perusahaan tentunya masing-masing perusahaan
memberikan inovasi-inovasi yang menarik agar para pelanggannya tetap tertarik
pada produk dari perusahaan tersebut.Salah satu inovasi yang dilakukan adalah
dengan memberikan kupon undian.Salah satu yang menerapkan sistem undian adalah
perbankan syariah.
Undian yang dilakukan biasanya dilaksanakan dengan dana dari
perusahaan tersebut yang tujuannya untuk menarik minat para customer.Kemudian
ada juga undian yang dilakukan dengan membeli kupon-kupon dengan berharap
mendapatkan hadiah dari undian tersebut.Tapi bagaimana hukum mengenai undian
itu? Secara undian itu bersifat spekulatif yang tidak bisa diperkirakan, bahkan
beberapa mengatakan bahwa undian termasuk haram karena termasuk judi dengan
bertaruh pada kupon atau angka yang dibelinya.Tapi apakah undian pasti haram
hukumnya?
Undian dalam islam diartikan dengan sebuah upaya untuk menentukan
pihak yang berhak untuk mendapatkan hadiah tanpa unsur yang merugikan dan tanpa
keberpihakan.Dalam Al-Qur'an undian disebutkan dalam Surah As-Saffat : 139-141
yang artinya ;
Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang Rasul; ingatlah ketika
ia lari ke kapal yang penuh muatan; kemudian ia akan berundi, lalu ia termasuk
orang-orang yang kalah dalam undian.
Dari ayat diatas bisa diketahui bahwa undian tidak dilarang dalam
islam.Dari fatwa MUI bagian ke empat Fatwa DSN 86/2012 bahwa pemberian hadiah
promosi oleh lembaga keuangan syariah boleh dilakukan secara langsung, dan
boleh juga dilakukan melalui pengundian (qur'ah).Sehingga saat akan melakukan
sistem undian dalam perbankan syariah harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang
tidak boleh melanggar hukum islam serta sesuai dengan Fatwa DSN
86/2012.Kemudian hadiah yang diberikan juga tidak boleh berbentuk uang
melainkan barang ataupun jasa.hal ini juga berkaitan dengan akad wadiah karena
sistem undian biasanya diberikan dengan transaksi yang berhubungan dengan tabungan.
Pernah mendengar undian yang mendapat hadiah umroh gratis, mobil,
motor, emas dll? Tentunya orang-orang akan merasakan senang saat terpilih untuk
mendapatkan undian.Namun terkadang orang merasa ragu apakah itu termasuk judi
atau tidak? Terlebih hal tersebut biasanya diadakan oleh perbankan yang
memiliki prinsip dasar syariah, Maka dari itu kita akan membahas mengenai hal
yang berkaitan dengan perbankan syariah.Yang mana hal itu mengenai Undian
berhadiah yang biasanya kita dapatkan poinnya dari transaksi pada event-event
tertentu dan saat undian di laksanakan yang beruntung akan mendapatkan
hadiah-hadiah yang telah disediakan.Dari kegiatan ini terjadilah perbedaan
diantara orang-orang mengenai hukum dari undian yang diadakan oleh perbankan
syariah?Apakah dibolehkan atau tidak? Maka dari itu mari kita bahas hal ini
disini.
Sebelum itu apa yang dimaksud dengan undian itu? Undian biasanya
identik dengan keberuntungan seseorang dimana orang yang mendapat undian maka
akan memperoleh hadiah entah itu berupa barang ataupun uang.Menurut KBBI
undian berasal dari kata un-di artinya yang dipakai untuk menentukan atau
memilih (seperti untuk menentukan siapa yang berhak atas sesuatu, siapa lebih
dulu, dan sebagainya) jadi bisa disimpulkan bahwa undian adalah siapa yang
berhak untuk mendapatkan hadiah-hadiah tersebut.
Di era persaingan perusahaan tentunya masing-masing perusahaan
memberikan inovasi-inovasi yang menarik agar para pelanggannya tetap tertarik
pada produk dari perusahaan tersebut.Salah satu inovasi yang dilakukan adalah
dengan memberikan kupon undian.Salah satu yang menerapkan sistem undian adalah
perbankan syariah.
Undian yang dilakukan biasanya dilaksanakan dengan dana dari
perusahaan tersebut yang tujuannya untuk menarik minat para customer.Kemudian
ada juga undian yang dilakukan dengan membeli kupon-kupon dengan berharap
mendapatkan hadiah dari undian tersebut.Tapi bagaimana hukum mengenai undian
itu? Secara undian itu bersifat spekulatif yang tidak bisa diperkirakan, bahkan
beberapa mengatakan bahwa undian termasuk haram karena termasuk judi dengan
bertaruh pada kupon atau angka yang dibelinya.Tapi apakah undian pasti haram
hukumnya?
Undian dalam islam diartikan dengan sebuah upaya untuk menentukan
pihak yang berhak untuk mendapatkan hadiah tanpa unsur yang merugikan dan tanpa
keberpihakan.Dalam Al-Qur'an undian disebutkan dalam Surah As-Saffat : 139-141
yang artinya ;
Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang Rasul; ingatlah ketika
ia lari ke kapal yang penuh muatan; kemudian ia akan berundi, lalu ia termasuk
orang-orang yang kalah dalam undian.
Dari ayat diatas bisa diketahui bahwa undian tidak dilarang dalam
islam.Dari fatwa MUI bagian ke empat Fatwa DSN 86/2012 bahwa pemberian hadiah
promosi oleh lembaga keuangan syariah boleh dilakukan secara langsung, dan
boleh juga dilakukan melalui pengundian (qur'ah).Sehingga saat akan melakukan
sistem undian dalam perbankan syariah harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang
tidak boleh melanggar hukum islam serta sesuai dengan Fatwa DSN 86/2012.Kemudian
hadiah yang diberikan juga tidak boleh berbentuk uang melainkan barang ataupun
jasa.hal ini juga berkaitan dengan akad wadiah karena sistem undian biasanya
diberikan dengan transaksi yang berhubungan dengan tabungan.
Namun undian juga bisa bersifat haram atau tidak dibolehkan apabila
merugikan orang lain.Yang dimaksud merugikan orang lain yakni jika
penyelenggara menarik uang dan uang tersebut dijadikan untuk hadiah para
pemenang undian, hal seperti inilah yang bisa dianggap seperti judi atau mengundi
nasib karena menggunakan uang dalam undian tersebut.Undian seperti inilah yang
dilarang dalam agama islam seperti yang telah disebutkan dalam Q.S Al-Maidah :
90.Ada tiga faktor yang membuat undian menjadi tidak diperbolehkan yang pertama
taruhan, atau mengadu nasib yakni dimana setiap peserta akan bertaruh supaya
menjadi pemenang dalam setiap taruhan yang ditentukan pada sesuatu yang tidak
diketahui atau bersifat spekulatif.Kedua, hadiah yang undikan berasal dari uang
peserta dan yang terakhir pemenang mengambil hak orang lain yang kalah (Rafiq
Yunus Al-Mashri, Al Maisir, Damaskus: Dar Al-Qalam, 2001 cetakan II)
Lalu bagaimana dengan undian yang diadakan oleh bank syariah? Dari
penjelasan-penjelasan sebelumnya bisa ditarik kesimpulan bahwa undian yang diadakan
oleh bank syarih dibolehkan atau halal.Dengan tetap berpedoman dengan prinsip
islam dan Fatwa DSN 86/2012.Selama hal itu tidak merugikan nasabah dan dana
yang digunakan untuk menyelenggarakan undian tersebut berasal dari bank maka
tentu saja diperbolehkan, tanpa ada pihak yang berkontribusi dengan
berkeyakinan untuk mendapatkan hadiah tersebut.Jika hal itu terjadi maka itu
bisa diasumsikan sebagai taruhan dan sudah melanggar aturan hukum islam.
Maka semuanya sudah jelas mengenai hukum undian yang kebanyakan
orang mengatakan bahwa undian hanya bersifat haram saja.Itu memang betul tetapi
dengan penjelasan yang sudah dirangkum sebelumnya maka kita semua menjadi paham
mengenai hukum undian yang sebenarnya.Karena dibeberapa perusahaan juga membuat
sistem undian untuk menarik perhatian para pelanggan atau customer sehingga
provit perusahaan tersebut bisa tumbuh dengan ketentuan seperti yang telah
ditetapkan oleh hukum dan syariat islam.
Komentar
Posting Komentar