PENA BANKING

 Ramai Masalah Pinjaman Online, Adakah yang Syariah?


Di era digital masyarakat memang sudah sangat akrab dengan berbagai transaksi secara online, mulai dari jual beli hingga pinjam meminjam. Munculnya pinjaman online sangat menggiurkan karena syaratnya yang mudah dan proses yang cepat. Namun, tidak semua pinjaman online menawarkan solusi kepada kita. Banyak nasabah yang terjerat dalam pinjaman online karena bunga dan denda keterlambatan yang dikenakan sangat tinggi. Pinjaman online yang illegal juga tidak memiliki etika yang baik dalam penagihan. Teror seperti mengirim pesan ke kontak-kontak si peminjam dengan kata-kata yang tidak sopan tentu menimbulkan ketidaknyamanan. Ketika mengajukan pinjaman online biasanya ada persyaratan menyertakan beberapa kontak yang ada di HP calon nasabahnya. 

Masalah pinjaman online ilegal biasanya disebabkan oleh ketidaksengajaan (asal klik) atau mereka memang membutuhkan uang dan kebetulan ada iklan pinjaman online. Hal ini menandakan bahwa tingkat literasi digital masyarakat masih rendah. Kemudahan akses platform digital tidak diiringi dengan pengetahuan terhadap kelegalan situs yang mereka akses serta konsekuensi yang mereka terima ketika memustuskan mengambil pinjaman online. Padahal sebetulnya sebelum menggunakan platform pinjaman online, masyarakat bisa mengecek legal atau tidaknya pinjol (pinjaman online) tersebut di website OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Kasus pinjol ini identik dengan penipuan karena bunga yang tampak ringan di awal ternyata akhirnya bisa membengkak. Hal ini tidak sesuai dengan aturan syariah Islam yang melarang adanya penipuan dalam bermuamalah. Perkembangan industri keuangan syariah yang pesat turut serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan adanya pinjol dengan mengahadirkan pinjaman online berbasis syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117. DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsisp syariah, disebutkan bahwa hukum pinjaman online adalah boleh dengan syarat adanya akad yang sesuai syariah dan tanpa mengandung unsur riba. 

Platform pinjol syariah memiliki fokus yang berbeda dan terbagi dalam empat pendanaan yaitu untuk UMKM atau produktif, multiguna atau jasa, pendanaan proyek propert, dan pendanaan haji & umrah. Pinjaman online menggunakan beberapa akad yaitu mudharabah untuk kegiatan atau proyek baru, murabahah atau jual beli, musyarakahatau bagi hasil dengan mitra usaha, dan wakalah yang berbasis fee atau ujrah

Pinjaman online (pinjol) syariah dalam menjalankan bisnisnya tidak ada unsur maysir (judi), gharar(ketidakjelasan), dan riba. Selain itu pinjol syariah juga menerapkan prinsip kerahasiaan dan menjaga adab antara peminjam dan pemberi pinjaman. Berdasarkan data OJK per 25 Agustus 2021 ada 10 fintech lending syariah yang berizin dan sudah terdaftar secara resmi yaitu sebagai berikut:

1.   PT Investree Radhika Jaya (Investree)

2.   PT Ammana Fintech Syariah (Ammana.id)

3.   PT Alami Fintek Sharia (Alami)

4.   PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)

5.   PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

6.   PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)

7.   PT Ethis Fintek Indonesia (Fintek)

8.   PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)

9.   PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

10.    PT Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah)

Sikap hati-hati dan waspada harus selalu diterapkan sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online. Tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol, mencari informasi sebanyak-banyaknya, dan mnegecek kelegalan platform pinjol di website OJK adalah beberapa cara agar kita tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.

 

 

 

Sumber: 

https://www.idxchannel.com/syariah/berikut-10-pinjol-syariah-yang-resmi-terdaftar-di-ojk

https://www.finpedia.id/info-keuangan/pinjaman/mengenal-pinjol-syariah.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2