PEREKONOMIAN NASIONAL BELUM PULIH, JOKOWI KEMBALI KELUARKAN PP PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
Hingga saat ini, ditanah air masih
banyak beredar kabar mengenai Covid-19.
Karena pandemik Covid-19 ini masih terus
menyebar di wilayah Indonesia. Seiring menyebarnya pandemik Covid-19, sudah
banyak cara dilakukan
pemerintah Indonesia untuk
mengatasi pandemik ini mulai dari di wajibkan beraktivitas dirumah
saja; PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan di beberapa
daerah; hingga dilarangnya mudik pun sudah dilakukan. Tetapi pandemik tersebut
masih saja menyebar diberbagai daerah dilihat dari terus bertambahnya jumlah pasien positif yang terkena virus
Covid-19 ini. Wabah Covid-19 tersebut juga berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.
Sekarang ini Indonesia belum bisa memulihkan ekonomi nasional akibat dampak
dari pandemik Covid-19 ini. Maka dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian di Indonesia
yang merupakan akibat dampak negatif dari pandemik Covid-19 ini Presiden Joko
Widodo kembali mengeluarkan aturan.
Aturan tersebut adalah Peraturan
Pemerintah (PP) yang ditetapkan pada Sabtu 9 Mei 2020. Peraturan Pemerintah
(PP) tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan dampak
Covid-19 atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan
Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Aturan tersebut ditujukan seluruh masyarakat yang terkena dampak
Covid-19. Peraturan pemerintah tersebut berisi Program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) terdiri dari 4 program, yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN),
Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan/atau Penjaminan. Dari PNM sendiri
dimaksudkan dengan diberikan kepada BUMN atau perwakilan BUMN yang ditunjuk.
Hal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN atau anak usaha
BUMN yang terkena dampak Covid-19.
Tidak hanya itu, PMN juga bertujuan
guna meningkatkan kapasitas BUMN dan anak usaha BUMN termasuk untuk
melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan program PEN.
Program PEN digunakan dalam bentuk penempatan dana pemerintah yang ditunjukan
untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang melakukan restrukturisasi
kredit atau tambahan kredit.
Penempatan dana tersebut diberikan
kepada bank peserta dengan kriteria 51% dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia,
yang masuk dalam kategori sehat dan tergolong kedalam 15 bank beraset terbesar di
Indonesia. Sementara itu, PEN yang digunakan penjaminan, bisa dilakukan Pemerintah secara langsung atau melalui badan usaha yang ditunjuk.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Komentar
Posting Komentar