PEREKONOMIAN NASIONAL BELUM PULIH, JOKOWI KEMBALI KELUARKAN PP PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL


PEREKONOMIAN NASIONAL BELUM PULIH, JOKOWI KEMBALI KELUARKAN PP PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

Hingga saat ini, ditanah air masih banyak beredar kabar mengenai Covid-19. Karena pandemik Covid-19 ini masih terus menyebar di wilayah Indonesia. Seiring menyebarnya pandemik Covid-19, sudah banyak cara dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi pandemik ini mulai dari di wajibkan beraktivitas dirumah saja; PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan di beberapa daerah; hingga dilarangnya mudik pun sudah dilakukan. Tetapi pandemik tersebut masih saja menyebar diberbagai daerah dilihat dari terus bertambahnya jumlah pasien positif yang terkena virus Covid-19 ini. Wabah Covid-19 tersebut juga berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Sekarang ini Indonesia belum bisa memulihkan ekonomi nasional akibat dampak dari pandemik Covid-19 ini. Maka dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian di Indonesia yang merupakan akibat dampak negatif dari pandemik Covid-19 ini Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan aturan.
Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan pada Sabtu 9 Mei 2020. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan dampak Covid-19 atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. 
Aturan tersebut ditujukan seluruh masyarakat  yang terkena dampak Covid-19. Peraturan pemerintah tersebut berisi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdiri dari 4 program, yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan/atau Penjaminan. Dari PNM sendiri dimaksudkan dengan diberikan kepada BUMN atau perwakilan BUMN yang ditunjuk. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN atau anak usaha BUMN yang terkena dampak Covid-19.
Tidak hanya itu, PMN juga bertujuan guna meningkatkan kapasitas BUMN dan anak usaha BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan program PEN. Program PEN digunakan dalam bentuk penempatan dana pemerintah yang ditunjukan untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit.
Penempatan dana tersebut diberikan kepada bank peserta dengan kriteria 51% dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, yang masuk dalam kategori sehat dan tergolong kedalam 15 bank beraset terbesar di Indonesia. Sementara itu, PEN yang digunakan penjaminan, bisa dilakukan Pemerintah secara langsung atau melalui badan usaha yang ditunjuk.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2