ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
ARSITEKTUR
PERBANKAN INDONESIA
Program Peningkatan
Kualitas Pengaturan Perbankan
“Menciptakan
sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar
internasional”
Tahapan program
peningkatan kualitas pengaturan perbankan :
1.
Memformalkan proses sindikasi dalam membuat
kebijakan perbankan
a.
Melibatkan pihak III dalam setiap pembuatan
kebijakan perbankan
b.
Membentuk panel ahli perbankan
c.
Memfasilitasi pembentukan lembaga riset perbankan di
daerah tertentu maupun pusat
2.
Implementasi secara bertahap international best
practices
a.
25 Basel Core Principles for Effective Banking
Supervision
b.
BASEL II
c.
Islamic Financial Service Board (IFSB) bagi bank
syariah
Sumber
: www.ojk.go.id
Komentar
Posting Komentar