Tingkatkan Edukasi Keuangan, HMJ S1 Perbankan Syariah adakan Visit Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tingkatkan Edukasi Keuangan, HMJ S1 Perbankan Syariah adakan Visit Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang mengadakan kegiatan visit Lembaga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kunjungan tersebut mengusung tema “Optimalisasi Tanggung Jawab OJK dalam Mengawasi dan Mengawal Ketahanan Sektor Keuangan di Era Ekonomi Digital”. Acara ini dilaksanakan di Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY yang dihadiri oleh 107 peserta yang terdiri dari mahasiswa peserta, pengurus HMJ S1 Perbankan Syariah dan segenap tamu undangan. 
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang dipandu oleh Kak Edwin Haryanto selaku master of ceremony. Kemudian acara dilanjut dengan sambutan - sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh Ibu Mardhiyaturrositaningsih S.E.Sy., M.E selaku Dosen Pembina Himpunan Mahasiswa Jurusan S1 Perbankan Syariah (HMJ) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang. Beliau berpesan bahwa kita harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin dengan bertanya tentang hal - hal yang belum dipahami baik mengenai pinjaman legal atau illegal dan sebagainya. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Bapak  Gatot selaku Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY. Beliau menyampaikan fungsi, tugas dan wewenang OJK. Beliau berharap, dengan hadirnya mahasiswa dalam acara tersebut mampu membantu mengedukasi teman – teman dan masyarakat sekitar supaya tidak terjerat pinjaman online yang illegal atau tidak sah secara negara.
Acara dilanjut dengan Forum Group Discussion yang dipimpin oleh Bapak Tangguh Wicaksana selaku pemateri. Dalam FGD tersebut, beliau menyampaikan bahwa OJK merupakan suatu Lembaga Independent yang memiliki fungsi mengatur, mengawasi serta melindungi sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK merupakan gabungan dari Bank Indonesia (BI) dan Bapepam LK. Jadi, ranah yang diatur, diawasi dan dilindungi adalah sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB. Beliau juga berpesan kepada mahasiswa untuk mengelola keuangan dengan baik, sebab banyak anak muda sekarang yang  terjerat  paylater dan pinjaman onine ilegal. Pinjol legal dan illegal secara sekilas nampak sama karena keduanya sama – sama memiliki logo OJK.. Ciri – ciri pinjol illegal adalah penawaran pinjaman melalui SMS atau pesan pribadi, tidak memiliki izin resmi dari OJK, terdapat permintaan akses foto dan dokumen pribadi, tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas, dan sebagainya. Selain itu, beliau juga berpesan kepada mahasiswa untuk memberikan informasi dan edukasi kepada teman, keluarga dan masyarakat sekitar mengenai layanan pinjaman online baik yang legal maupun illegal supaya mereka terhindar dari resiko pinjaman online illegal seperti penyebaran foto dan data pribadi. Apabila mereka mempunyai pertanyaan, keluhan ataupun pengaduan mengenai Lembaga Jasa Keuangan, dapat menghubungi kontak OJK dengan nomor kontak layanan 157 dan nomor whatsapp 081 157 157 157. 
Acara berjalan dengan lancar mulai dari pembukaan hingga penutupan. Harapannya, dengan diadakan kegiatan visit lembaga keuangan tersebut dapat menambah ilmu, wawasan serta pengalaman mengenai pentingnya literasi dan inklusi lembaga jasa keuangan. Sehingga kedepannya peserta mampu mengatur dan mengelola keuangan dengan sebaik – baiknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2