SISTEM PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGANNYA DI NEGARA INDONESIA

SISTEM PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGANNYA DI NEGARA INDONESIA 


Negara indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem dual banking dimana terdapat bank konvensional dan bank syariah. Pada saat itu, pemerintah mulai mengenalkan sistem bagi hasil dimana merupakan bagian dari bank syariah. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah pada saat itu hanya diatur pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang “bank dengan sistem bagi hasil”.
Sistem perbankan syariah sendiri telah menjadi bagian dari perbankan nasional yang telah diterima dan dikendalikan oleh Bank Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan masih adanya simpang siur informasi berkaitan dengan sistem pada bank syariah. Hal tersebut disebabkan karena bank syariah termasuk “baru” diterapkan dalam perekonomian Indonesia. Selain itu, keberadaan bank konvensional yang sudah lebih lama dikenal di Indonesia, membuat bank syariah belum memiliki eksistensi yang cukup tinggi. Fakta-fakta tersebut menjadi alasan masih kurangnya informasi yang jelas dan menyeluruh terkait perbedaan antara sistem pada bank konvensional dan bank syariah.
Perkembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Menurut UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah diartikan sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 
Prinsip syariah yang merupakan dasar operasional bank syariah adalah aturan perjanjian antara bank dan pihak lain untuk jasa penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang berdasarkan hukum Islam dan dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahwaiqtina) (Umam, 2010).
Dalam memperoleh keuntungan, prinsip bagi hasil (mudharabah) pada bank syariah berbeda dengan sistem bunga pada bank konvensional. Bank syariah yang memiliki prinsip bagi hasil juga dapat disebut dengan profit and loss sharing yang berarti adanya pembagian hasil apabila memperoleh keuntungan dan tanggung jawab bersama apabila mengalami kerugian. 
Pada sistem bagi hasil, pengembalian (return) dapat diketahui setelah pembiayaan berlangsung meskipun jumlah bagi hasil sudah tertulis di kontrak. Sedangkan, dalam sistem bunga pada bank konvensional atau disebut dengan interest based system, pengembalian (return) nilainya bersifat tetap sesuai dengan yang tertulis di kontrak sehingga tidak memandang apakah nasabah mengalami untung atau rugi. Nasabah diharuskan untuk terus melunasi pinjaman sebesar nilai pokok ditambah dengan bunganya. Proses transaksi itulah yang tergolong riba Qardh dimana adanya kelebihan yang diminta oleh pihak pemberi pinjaman terhadap pihak peminjam pada saat mengembalikannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut sistem dual banking dimana bank konvensional dan bank syariah dapat berjalan beriringan.  Hal ini didasari karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Perbankan syariah hadir sebagai solusi atas keresahan masyarakat yang terjerat riba atau bunga bank konvensional, karena dalam perbankan syariah kegiatan operasionalnya menggunakan sistem bagi hasil, bukan bunga bank. Pada sistem bagi hasil, pengembalian (return) dapat diketahui setelah pembiayaan berlangsung meskipun jumlah bagi hasil sudah tertulis di kontrak. Sedangkan, dalam sistem bunga pada bank konvensional atau disebut dengan interest based system, pengembalian (return) nilainya bersifat tetap sesuai dengan yang tertulis di kontrak sehingga tidak memandang apakah nasabah mengalami untung atau rugi. Oleh karena itu, perbankan syariah mampu menjadi alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.

Penulis : Wilda Muthia
Penyunting : Nabila Nida’ M

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Datang Di Blogspot HMJ S1 Perbankan Syariah

UPGRADING & RAKER HMJ S1 PERBANKAN SYARIAH 2025

DISKUSI KABEL PINTAR VOL 2