SISTEM PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGANNYA DI NEGARA INDONESIA

SISTEM PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGANNYA DI NEGARA INDONESIA Negara indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem dual banking dimana terdapat bank konvensional dan bank syariah. Pada saat itu, pemerintah mulai mengenalkan sistem bagi hasil dimana merupakan bagian dari bank syariah. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah pada saat itu hanya diatur pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang “bank dengan sistem bagi hasil”. Sistem perbankan syariah sendiri telah menjadi bagian dari perbankan nasional yang telah diterima dan dikendalikan oleh Bank Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan masih adanya simpang siur informasi berkaitan dengan sistem pada bank syariah. Hal tersebut disebabkan karena bank syariah termasuk “baru” diterapkan dalam perekonomian Indonesia. Selain itu, keberadaan bank konvensional yang sudah lebih lama dikenal di Indonesia, membuat bank syariah belum memiliki eksistensi yang cukup tinggi. Fakta-fakta tersebut menjadi ...