ARTIKEL “ Penerapan Konsep Musyarakah Dalam Perbankan Syariah”
Penerapan Konsep Musyarakah Dalam Perbankan Syariah
Sepintas Musyarakah tidak bisa mengatakan bahwa kontrak berdasarkan prinsip Syariah memenuhi persyaratan kontrak ini sebagai bagian dari kontrak Syariah. Terlalu banyak bank baru-baru ini diberi label Syariah, tetapi mereka belum menerapkan sistem itu. Musyarakah adalah pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagikan sesuai dengan proporsi yang disepakati. Dari perspektif fikih pembagian rasio modal dan rasio pengelolaan usaha ditentukan terlebih dahulu, sedangkan jumlah nominal yang akan dibagi ditentukan setelah mengetahui status pelaksanaan usaha. Menciptakan keuntungan atau kerugian eksternal. Rasio bagi hasil bank syariah ditentukan oleh bank dengan persetujuan nasabah, dan rasio bagi hasil ditentukan oleh bank. Yang dibahas dalam negosiasi adalah peramalan laba bersih dengan melihat peluang bisnis dengan pembukuan selama beberapa bulan terakhir.
Kontrak Musyarakah dilaksanakan atas dasar persyaratan eksplisit. Diantaranya adalah porsi modal bank dan, tergantung pada periode waktu tertentu, hasil operasi yang diharapkan dari kontrak yang telah ditawarkan pelanggan kepada bank. Atau beberapa persyaratan yang melarang pelanggan melanggar persyaratan tersebut saat mengelola bisnis Mobil Shala. Nasabah dapat menawarkan produk mobil non syari ah di bawah pengawasan bank dan nasabah serta tidak dapat menjual produk tersebut sampai dengan harga jual yang ditetapkan dalam klausula kliring non syari ah. Pelanggan mengelola kontrak mobil non-shara dan menjual produk berdasarkan pertimbangan tertinggi. Barang dijual dengan harga yang disepakati antara bank dan pelanggan yang ditentukan dalam bagian kontrak. Bank syariah biasanya menyediakan sebagian modal dari bisnis Musharraqa, dan klien menyediakan dana dari bisnis lain. Tidak ada peraturan khusus mengenai perbandingan pangsa kinerja usaha. Tingkat perbandingan dengan saham bank dan klien harus ditentukan dengan kesepakatan dengan mempertimbangkan jumlah pinjaman modal yang diberikan oleh klien dalam bisnis musyarakah. Bank mungkin dapat membiayai bisnis dengan persentase modal yang lebih tinggi, tetapi itu tidak sama dengan pelanggan dengan lebih sedikit klien yang membiayai modal bisnis. Meski demikian, penentuan persentase didasarkan pada keadaan sebenarnya (jumlahnya termasuk modal).
Jika dilihat dari perspektif Fiqh, Musaraka hanya didasarkan pada kepercayaan dan tidak adanya jaminan. Garansi Atas permintaan bank syariah, adalah untuk memastikan dan memprediksi peraturan penggantian bahwa modal tidak dikembalikan, dan garansi dapat dibayarkan jika pelanggan benar-benar terbukti bahwa pelanggaran yang dilanggar terhadap Halmes terhadap Halm yang disepakati dalam kontrak. untuk menyakiti. Oleh karena itu, kesimpulannya bahwa salah satu prinsip bagi hasil di bank syariah yang sering digunakan adalah Musyarakah. Dimana Musyaraka biasanya diterapkan pada pembiayaan proyek, dimana nasabah dan bank bertemu dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, pelanggan telah membayar dengan pendapatan yang disepakati bank.
Penulis : PBAS C (2020)
Komentar
Posting Komentar